Caleg Dapil 4 Sumenep Ini Diduga Masih Menjabat Anggota BPD, Bolehkah?

Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial BY diduga masih menjadi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

SUMENEP, (News Indonesia) — Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial BY diduga masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Informasi yang diterima media ini dari Sekretaris Desa Kertasada, Hasan, saat ini BY masih menjabat ketua BPD setelah ketua BPD yang lama mengundurkan diri untuk maju pada pemilihan kepala desa hasil pergantian antar waktu (PAW).
Diketahui, caleg inisial BY tercatat sebagai anggota BPD Desa Kertasada, kemudia ia menerima pengangkatan sebagai ketua setelah ketua lama resmi mengundurkan diri, dan belakangan, BY ternyata tercatat sebagai Caleg di daerah pemilihan (Dapil 4) meliputi Pasongsongan, Ambunten, Dasuk, dan Rubaru.
“Iya benar. Berdasarkan surat yang masuk ke kami, beliau sekarang menjabat ketua BPD,” katanya, Selasa (2/4/2019).
Dikonfirmasi, Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa menyebut, sebelum menetapkan DCT sudah melakukan verifikasi, menurutnya Caleg yang mendapatkan gaji dari negara wajib mengundurkan diri.
“Pada prinsipnya bagi mereka yang berstatus sebagai pejabat negara termasuk BPD, kepala desa, itu kan wajib mengundurkan diri,” terangnya.
Pihaknya mengaku, saat mendaftar caleg tersebut sudah melampirkan profesi dirinya. Namun kata Malik jika terbukti secara sah masih berstatus sebagai abdi negara maka KPU akan melakukan perubahan SK DCT. Bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai caleg.
“Kalau misalnya ada laporan disertai bukti-bukti yang valid, maka KPU akan melakukan perubahan SK DCT. Bahwa yang bersangkutan secara sah terbukti merangkap jabatan sebagai salah satu perangkat desa misalnya yang dilarang oleg undang-undang atau PKPU ya kita tetap melakukan perubahan SK,” tandasnya.
Sementara BY dihubungi media ini tidak menampik bahwa dirinya masih berstatus sebagai ketua BPD Kertasada. Bahkan dia juga mengaku bahwa terdaftar sebagai Caleg Kabupaten Sumenep.
“Iya benar saya ketua BPD, dan juga menjadi caleg,” singkatnya. (Imam/Mariska)

Comment