SUMENEP, (News Indonesia)- Seorang anak berusia tujuh tahun di Desa Tambak Agung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bernama Bunga (nama samaran) dicabuli seorang pria lanjut usia (lansia). Pelaku adalah tetangga korban bernama Musekka (58).
Akibat dari kejadian itu, kakek tersebut ditangkap polisi. Pelaku pun terancam dipenjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (1/4/2018) sekira pukul 19.00 Wib. Pada saat itu korban bersama ibunya datang ke rumah tersangka untuk nonton TV, kemudian korban mengeluh lapar. Lalu, tersangka mengajak korban ke dapur untuk makan.
Sesampainya di dapur tersangka mengajak korban ke tempat tidur di dekat dapur. Ditempat tidur tersebut tersangka menyingkap rok dan melepas celana dalam korban. Setelah terlepas, kemudian tersangka menyingkap sarungnya dan juga menempelkan Penisnya yang sudah tegang ke Paha, dan Vagina korban.
Tak puas, tersangka lalu menggesek-gesek Penisnya pada Paha dan Vagina korban. Namun, perbuatan tersangka tersebut di ketahui oleh ibu korban, sehingga tersangka tidak sampai memasukkan Penisnya ke dalam Vagina korban.
Parahnya lagi, perbuatan bejat tersangka tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Namun, hingga mencapai 10 kali.
Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, dan pencabulan tersebut tersangka lakukan dengan cara yang sama di tempat yang berbeda, di luar rumah namun masih di lingkup rumah tersangka.
Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno mengatakan, tersangka merasa kesepian setelah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia setahun yang lalu. Kemudian tersangka melampiaskan nafsu birahinya kepada anak-anak.
“Iya mungkin dikarenanakan anak-anak tidak akan melawan dan juga gampang diajak untuk memenuhi keinginan tersangka,” ujar Sutarno, saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Kamis (12/04/2018) siang.
Sutarno menjelasakan, Oleh ibu korban, tersangka lalu dilaporkan ke polsek setempat. Pada hari yang sama, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangaka, Selasa (02/4/2018) lalu.
“Orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu, dan petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka,” pungkasnya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa baju warna hijau motif batik lengan pendek milik korban, baju lengan panjang, dan sebuah Sprei warna orange milik tersangka. (Sya/Jie)
Comment