Bupati Sumenep Setop Aktivitas ASN saat Adzan Berkumandang, Cara Makmurkan Mushalla dan Masjid

Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

SUMENEP, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan surat edaran imbauan menghentikan aktivitas saat azan berkumandang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan pemerintah setempat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh ASN menghentikan aktivitas sementara saat azan berkumandang, sebagai upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

”Saya mengajak ASN menghentikan sementara aktivitas saat azan bagian untuk mewujudkan aspirasi para kiai agar menjaga keislaman di Kabupaten Sumenep, sehingga terbitlah surat edaran perihal imbauan itu,” jelas Bupati saat ditemui di Kantor Bupati, Kamis (1/4/2021).

Diharapkan dengan imbauan itu, seluruh ASN muslim tidak hanya disiplin dan tepat waktu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara, tetapi juga dalam beribadah melaksanakan salat fardu yakni Zhuhur dan Ashar tepat waktu.

“Yang jelas, setelah ASN benar-benar menindaklanjuti imbauan dengan melaksanakan salat fardu tepat waktu, selanjutnya Pemerintah Daerah juga mengeluarkan imbauan yang sama kepada perusahaan swasta, lembaga pendidikan, BUMD dan BUMN,” terang suami Nia Kurnia ini.

Fauzi mengungkapkan, ASN untuk melaksanakan salat fardu bisa di mushalla kantor atau masjid terdekat baik sendiri maupun berjamaah, karena di setiap kantor OPD sudah memiliki mushalla.

“Saya minta kepada ASN muslim untuk salat Zuhur dan Ashar demi memakmurkan mushalla dan masjid, sekaligus sebagai contoh bagi masyarakat agar disiplin dan tepat waktu beribadah,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Fauzi menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal imbauan salat fardu tepat waktu kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep tertanggal 31 Maret 2021 dengan nomor 800/425/435.203.2/2021. (*)

Comment