SUMENEP, (News Indonesia) — Sejumlah tokoh di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai bergerilya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup September 2020 mendatang. Tanpa terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Bupati Sumenep A. Busyro Karim menyatakan, sejauh ini khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten, belum ada ASN yang mendaftar.
“Saat ini belum ada, oh kalau Pak Fattah Jasin itu kan Provinsi bukan Sumenep,” katanya sembari tersenyum, ditemui usai rapat dengan Dinas Kesehatan. Senin, (3/1/2020).
Untuk itu, lanjut orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini, ASN yang akan mendaftar sebagai bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Sumenep sebaiknya mengajukan pengunduran diri atau pensiun.
“Seharusnya dia (Fattah Jasin,red) minta pensiun dini, soalnya kalau ASN memang tidak boleh langsung terjun dalam politik, harusnya dia netral, tapi kalau memang nyalon sebaiknya sudah harus minta pengunduran diri atau pensiun dini, sehingga tidak terganggu oleh aturan,” ujarnya.
Politisi senior partai besutan Gus Dur ini juga mengaku, bahwa pihaknya sudah menerima tembusan dari Bawaslu Kabupaten terkait dengan surat pemberitahuan pelanggaran kode etik ASN bakal calon Bupati atas nama Fattah Jasin, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya dapat tembusannya, kalau laporan itu urusan Bawaslu nanti, tapi saya ingin mengingatkan ASN yang ada di Sumenep, karena itu kewenangan saya, kalau mau terjun dalam politik, ya sudah jangan jadi ASN, itu saja, netral ya,” tegasnya.
Sebelumnya, bakal calon Bupati Sumenep Fattah Jasin, usai menyerahkan formulir pendaftaran ke Desk Pilkada DPC Demokrat, Rabu (29/1) lalu, saat disinggung soal kerjaannya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dia menyatakan sudah ada yang mengurus. Bahkan menurutnya setiap warga Negara punya hak untuk ikut dalam pesta demokrasi.
“Loh untuk kerjaan ada yang sudah menghandle, ada Kepala Bidang, ada Sekretaris, habis ini saya kembali lagi, gak ada izin, saya ini kan memang selaku warga negara punya hak untuk ikut dalam pesta demokrasi, siapapun punya hak,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya Bacabup Fattah Jasin dinilai melanggar kode etik ASN oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.13 dengan nomor register 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020 yang berisi pemberitahuan tentang status laporan/temuan.
“Kalau ada ASN melakukan dugaan pelanggaran terkait dengan keinstitusiannya, ya kita memeriksa, mengklarifikasi, kemudian setelah kita berkeyakinan sesuai hasil pleno memang terdapat pelanggaran, kita luruskan kepada komisi ASN, kebetulan Pak Fattah Jasin atas tindakannya mengambil formulir dan mengembalikan formulir sebagai bakal calon Bupati, sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Oleh sebab itu kami sampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris. [kid/faid]
Comment