SUMENEP, (News Indonesia) — Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Rabu (26/06/2019), sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.
Tersangka yang diketahui bernama Suhariyanto (40), merupakan warga asal Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, tersangka kerap bertransaksi sabu. Didapat informasi bahwa ia bakal melakukan transaksi di Wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Sesuai informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada dipinggir Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, hendak melakukan transaksi Narkotika,” terangnya. Rabu (26/6/2019), lewat keterangan tertulisnya.
Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan pada tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) yang sempat dilempar oleh terlapor berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, ditemukan petugas di atas pot bunga.
“Adapun BB yang berhasil kami sita berupa 1 paket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 1,26 gram, 1 buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 unit HP merk Nexcom, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih,” imbuhnya.
Setelah ditunjukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. “Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kita amankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas perempuan yang saat ini juga menjabat Kapolsek Sumenep Kota ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1), Uundang Uundang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [imam/rud]
Comment