SUMENEP, (News Indonesia) — Nasib nahas menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis yang belum genap 14 tahun ini, harus menelan pil pahit berbadan dua setelah disetubuhi kakek berinisil AL (60), di semak semak tegalan Desa Sepanjang, Kecamatan/pulau Sapeken, Sumenep.
Kasus tersebut mencuat setelah orang tua Bunga curiga atas perubahan sikap dan fisik putrinya yang masih duduk di bangku SMP swasta tersebut.
“Orang tua bunga ini curiga terhadap perubahan fisik dan tingkahnya. Bunga terlihat agak kurusan, sering murung dan sudah tidak datang bulan, awalnya sang ibu mengira Bunga sedang sakit,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Minggu (19/1/2020), dalam keterangan tertulis.
Setelah diperiksakan ke bidan setempat, berdasar hasil tes urine ternyata Bunga hamil, karena masih kurang yakin, akhirnya orang tua Bunga kembali mendatangi bidang lain, namun hasilnya sama.
“Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan 2 bidan, Bunga hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan lebih,” imbuh AKP Widi.
Setelah ditanyakan kepada Bunga oleh kedua orang tuanya, akhirnya Bunga mengakui bahwa ia disetubuhi AL di semak semak tegalan milik pelaku.
“Bunga mengaku disetubuhi AL sekitar bulan November 2019 sekira pukul 13.00 wib di semak-semak tanah tegalan,” terangnya.
Tidak terima atas tindakan bejat pelaku terhadap putrinya, orang tua Bunga melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Desa Sepanjang, Kecamatan/pulau Sapeken, Sumenep.
“Kamis, (16 Januari 2020) sekitar pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak dimediasi di balai desa setempat, saat itu AL mengakui bahwa benar telah menyetubuhi bunga,” beber AKP Widi.
Bermodal pengakuan tersebut, AL akhirnya dilaporkan orang tua Bunga ke Polsek Sapeken. “Orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken, agar pelaku diproses hukum,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui masih satu dusun dengan korban ini, dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
“Pelaku dijerat pasal 81, 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” pungkasnya. [*/jie]
Comment