SUMENEP, (News Indonesia) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus 5 orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sabu. Selasa (18/01/2022) sekira pukul 03.30 WIB.
Lima tersangka tersebut berinisial, AU (21), SL (27), dan LQ perempuan (29), ketiganya warga Desa Pamolokan, Sumenep. Tersangka lain, IF (20), warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, dan FW (23), warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ke 5 orang tersebut sering membawa Sabu sabu dari Kecamatan Tamberru, Kabupaten Pamekasan.
Sehingga, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif aktifitas ke 5 tersangka dan kemudian mendapat informasi bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu.
“Petugas mendapat informasi bahwa 5 orang sedang mengendarai mobil merk Ertiga dari Tamberu, Pamekasan dengan membawa sabu sabu,” kata Widi.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap di Jalan Raya Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan kami mendapati barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 13,06 gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut adalah milik tersangka AM. “lalu kami melakukan pengembangan terhadap rumah tersangka AM, dan menemukan BB 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik SS,” jelasnya.
Lima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik Satreskoba Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (*)
Comment