Atasi Konflik Nelayan, Ini Langkah Jitu Kapolres Sumenep

SUMENEP, (News Indonesia) -- Polres Sumenep bersama kelompok nelayan bubu/jaring dan kelompok nelayan sarkak melakukan pengukuran di perairan laut Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (23/01/2020).

SUMENEP, (News Indonesia) — Polres Sumenep bersama kelompok nelayan bubu/jaring dan kelompok nelayan sarkak melakukan pengukuran di perairan laut Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (23/01/2020).

Hadir pada saat itu, Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi beserta jajarannya, Kasatpol Air, Dinas Perikanan Sumenep, KSOP Kalianget, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim, Pokmaswas, dan perwakilan nelayan dari tiga Kecamatan Dungkek, Gapura dan Talango.

Pengukuran perairan laut tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari penyelesaian perselisihan kelompok nelayan jaring dari Kecamatan Gapura dan Talango dengan kelompok nelayan Sarkak Kecamatan Dungkek, yang telah disepakati bersama pada minggu lalu (15/01/2020) di Polres Sumenep untuk pembatasan ataupun pengukuran bersama di lapangan.

“Saat ini sudah kita sepakati, ini menjadi titik batas tersebut, itu merupakan aturan undang undang yang dibuat agar masyarakat mematuhi bersama,” kata Kapolres Sumenep, AKBP deddy Supriyadi.

Ia menegaskan, apabila dari para nelayan kedepan ada yang melanggar peraturan yang telah disepakati bersama akan menindak secara hukum.

“Ini merupakan aturan undang undang yang kita sepakati bersama, kedepannya ketika ada yang melanggar maka orang tersebut siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Seksi Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Sumenep, Firman menambahkan, sesuai PERMEN-KP nomor 71 tahun 2016 bahwa untuk alat tangkap sarkak harus berada di jalur B di atas 2 mil.

Jadi, berdasakan pengukuran yang dilaksanakan bahwa antara perairan Talango dan Gapura tidak sampai 2 mil, dan berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 bahwa alat tangkap sarkan tidak diperkenankan untuk masuk.

“Setekah dilakukan pengukuran dari bibir pantai Gapura ke tengah 2 mil dan dari bibir pantai Gapura 2 mil dan jarak keseluruhan 4 mil, sehingga untuk perairan Gapura dan Talango alat tangkap sarkak tidak boleh beroperasi,” tandasnya. [imam/faid]

Comment