ASN Kembali Terjerat Narkoba, P2NOT Sumenep: Perlu Diluruskan Oleh Pihak Kepolisian

SUMENEP, (News Indonesia) — Direktur Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (P2NOT) Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan mempertanyakan hasil penyidikan polisi terhadap salah satu ASN yang ditangkap gegara narkoba.

Pasalnya, dari keterangan beberapa sumber yang berhasil dihimpun media ini pria kelahiran tahun 1980 berinisial MAS itu sudah dua kali diciduk dengan kasus sama.

Di samping itu, cerita dari beberapa instansi terkait soal kepribadian ASN tersebut cukup mengagetkan. Sebab, yang bersangkutan dinilai memiliki gangguan mental (stres).

“Kalau gak dipanggil jenderal Mas, dia ngamuk-ngamuk. Bahkan bisa di bokem,” cerita salahsatu anggota Satpol-PP Sumenep, sewaktu yang bersangkutan kerja di instansi itu.

Senada dengan itu, Camat Batuan Moh. Munir juga membenarkan perihal kejiwaan terduga MAS. Sebab, sejak dimutasi ke Kecamatan Batuan, menurutnya, ia tidak pernah aktif masuk.

“Kan ngantornya di Satpol-PP, kabarnya gitu. Terus orangnya memang agak stres. Mas, jadi kami takut mau negur. Wong bapaknya saja pernah dilukai,” ujarnya saat ditemui media di kantornya beberapa waktu lalu.

Dengan beberapa informasi tersebut, P2NOT Sumenep berharap penyidik kepolisian dapat meluruskan soal kejelasan ASN yang kembali terciduk untuk kedua kalinya itu.

“Ini yang perlu diluruskan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian, apakah benar yang bersangkutan ada gangguan jiwa, supaya tidak terjadi sakwasangka terhadap penegakan hukum di Bumi Sumekar ini,” ujar Direktur P2NOT Sumenep, Zamrud saat ditemui media ini pada Kamis (3/9) kemarin.

Zamrud menambahkan, jika nanti terbukti bahwa yang bersangkutan mengidap kelainan jiwa. Maka tidak ada alasan untuk tidak dilepas. Justru, menurutnya yang perlu didalami adalah siapa yang bermain di balik semua itu.

“Dalam hal ini, kepolisian nanti bisa melibatkan ahli kejiwaan untuk melakukan pengecekan. Bahwa kemudian yang bersangkutan itu memang mengidap gangguan jiwa, maka tidak ada alasan untuk tidak dilepas. Karena itu menyangkut human right (kemanusiaan, red),” ungkapnya.

Jarak kurang lebih setahun, kata dia, sejak pertama kali ditangkap pada Senin (28/10/2019) lalu sampai diciduk kembali pada Minggu (30/8/2020) menjadi alasan kedua, penegakan hukum oleh kepolisian harus lebih dipertegas.

“Saya tidak tahu apa sewaktu ditangkap itu sudah diproses sampai di pengadilan atau tidak. Tetapi, kalau pun pernah ditangkap kemudian tidak sampai di pengadilan ini kan bisa ditanyakan, faktornya apa kok bisa tidak sampai di pengadilan,” ucap Zamrud.

“Lalu sekarang ketangkap lagi, inilah yang saya katakan perlu adanya transparansi ke depan agar menjadi terang benderang,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Kecamatan (Polsek) Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran kasus sabu.

“Hari ini, Polsek Raas telah mengungkap kasus sabu-sabu sekitar pukul 05.30 WIB dengan tersangka salah satu ASN berinisial MAS,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. pada Minggu (30/8/) lalu.

Dari tangan lulusan sarjana hukum ini, Korp Bhayangkara Sumekar berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 poket/kantong plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan adalah ± 1,85 gram dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan.

“Saat ditunjukkan, ia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” sebutnya.

Guna proses penyidikan, lanjut mantan Kapolsek Sumenep Kota, terlapor berikut BB telah diamankan di Mapolsek setempat.

“Kami terapkan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)

Comment