Antar Pesanan Sabu, Warga Asal Manding Diciduk Polisi

Ilustrasi transaksi sabu-sabu. (Foto: istimewa)

SUMENEP, (News Indonesia) — Ach. Marsuto (45) warga asal Dusun Guwa, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi saat mengantarkan sabu pada pemesannya. Senin, (2/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di jalan Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep sedang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan,” ujarnya.

Kemudian, petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

“BB yang berhasil kami amankan berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,70 gram, 1 bungkus rokok merk LA light sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah HP merk nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M-4528-WZ,” urainya.

Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. “Terlapor berikut BB diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

“Kepada tersangka kami terapkan pasal 114 ayat (1) Subsidar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. [imam/kid]

Comment