SUMENEP, (News Indonesia) — PT Tanjung Odi Sumenep, Madura, Jawa Timur enggan membeberkan hasil rapid tes massal terhadap seribuan lebih karyawannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok itu berdalih ingin melindungi data karyawan dari siapapun perihal hasil rapid tes.
“Terkait hasil pemeriksaan, kami sampaikan bahwa kami juga dalam rangka melindungi data pribadi karyawan, seluruh data hanya bisa diberikan kepada Bupati Sumenep selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19,” ucap Plt Kasi PGA PT. Tanjung Odi Sumenep, Ricki Cahyo Prasetyo pada sejumlah media. Senin (22/6/2020).
Menurutnya, saat ini, data seribuan lebih karyawan yang sudah menjalani rapid tes itu sudah diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumenep.
“Kami sebisa mungkin tetap menjaga data itu, sudah kami klarifikasi dan sudah diserahkan kepada Gugus Tugas Covid-19,” sebutnya.
Kata Ricki, pihak perusahaan telah menjalankan amanah Kemenkes nomor 328 tahun 2020 tentang panduan pencegahan dan pelaksanaan pengendalian Covid-19 di tempat kerja pada situasi pandemi.
“Jadi, perusahaan sudah melakukan self assessment Covid-19 pada seluruh pekerja dan karyawan untuk memastikan mereka tidak terjangkit virus corona,” ujarnya.
“Oleh karena itu, setelah menjalani masa libur Idul Fitri dari tanggal 21 Mei sampai 3 Juni 2020, kami melakukan skrining awal terhadap pekerja sebelum memulai produksi,” imbuhnya.
Dari hasil itu, lanjut dia, selama 3 hari pihaknya telah melakukan rapid tes massal terhadap karyawan.
“Kita laksanakan 3 tahap. Dari tanggal 3-5 Juni 2020 lalu, karena tenaga medisnya terbatas,” katanya.
Namun demikian, Ricki tetap memilih untuk menjaga kerahasiaan data saat ditanya jumlah total karyawan yang dinyatakan reaktif hasil rapid tesnya.
“Kami tegaskan bahwa tidak akan memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang,” dalihnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menepis informasi jika PT. Tanjung Odi dikabarkan merupakan klaster baru dari penyebaran Covid-19 di Kota Keris. Sebab, keselamatan kerja karyawan adalah prioritas utama sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Perindustrian RI nomor 4 tahun 2020.
“Terkait dengan isu tentang adanya kami sebagai klaster baru Covid-19, maka perlu kami tegaskan kembali bahwa kami melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan kegiatan produksi,” sebutnya.
Sekadar informasi, saat kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep sudah mencapai 35 orang. Beberapa diantaranya dinyatakan berasal dari salah satu perusahaan di kabupaten setempat.
Dari total 35 itu, 8 diantaranya dinyatakan sembuh, 1 meninggal. Sementara sisanya masih menjalani perawatan medis di beberapa rumah sakit. (*)
Comment