SUMENEP, (News Indonesia) — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di Desa Ganding Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Salah satu agen di Desa setempat juga diduga tidak melaksanakan arahan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku. Sementara, diketahui harga beras program sembako menurut aturan harus berkualitas premium.
Parahnya lagi, beras yang disediakan agen diketahui adalah beras medium yang dijual kepada Kelurga Penerima Manfaat (KPM) dengan harga Rp 115.000 hingga 117.000.
“Itu sudah menyalahi aturan, karena sesuai Permendag tentang HET menyebutkan jika harga tertinggi adalah Rp 94.500 per 10 kg untuk jenis beras medium,” kata HM Izzat pada sejumlah media, Rabu (26/2/2020).
Dengan begitu, lanjut Izzat, KPM merasa sedikit was-was dan trauma mengingat acuan mereka adalah masih seputar maksimalisasi penyaluran bantuan raskin/rastra di desa tersebut.
“Warga mengeluhkan jika pada tahun-tahun sebelumnya rastra/raskin tidak disalurkan tiap bulannya, nanti kita cek keabsahan DPM satu dan DPM duanya seperti apa. Namun, intinya saat ini terkait harga pada bantuan sembako dinilai tinggi dan tidak sesuai HET,” bebernya.
Kendati demikian, kata Izzat, pihaknya akan tetap akan berupaya membantu warga serta akan mengawal persoalan tersebut hingga ke meja hijau, karena sebelumnya dia juga pernah ikut andil dalam distribusi beras pada program BPNT.
“Kalau tetap tidak ada tindakan dari Tikor Kecamatan dan TKSK. Maka, akan tetap kita kawal sampai tuntas, kasihan masyarakat yang merasa dirugikan dengan harga tinggi tapi tidak sesuai kwalitasnya, soalnya masyarakat juga sempat tanya sama saya, karena saya dianggap suppliernya,” tegasnya.
Baca Juga: Oknum ASN yang Curi Sepeda Pancal, Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara agen Desa setempat Rizal saat di tanya oleh sejumlah media tentang kebenaran informasi tersebut sempat ragu menjawab pertanyaan. Ia berdalih wartawan harus punya sertifikat UKW.
“Ini wartawan semua ya, sudah melalui UKW yang resmi, gak soalnya kalau tidak melalui UKW kan kompetensinya gimana, harusnya ada itu-itunya,” ucapnya.
Saat dijelaskan oleh sejumlah media perihal keabsahan dan legalitas media masing-masing akhirnya agen Rizal angkat bicara. Ia justru membantah tudingan jika telah menjual beras program sembako di atas HET. Ia dengan tegas mengklaim telah melakukan transaksi dengan KPM sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah menawarkan pada KPM bahwa harganya 115 per 10 kilogram, dan KPM menerimanya, bahkan tidak mempermasalahkan karena kwalitas beras juga bagus,” dalihnya.
Saat disinggung tentang jenis beras yang dijual kepada KPM, agen Rizal terlihat kebingungan. Bahkan, ia terlihat kurang begitu paham tentang jenis beras apa yang dijualnya.
“Saya kurang tau juga kalau jenis berasnya apa, entah itu premium apa medium. Namun yang jelas, kami (agen) meminta beras premium pada supplier,” tukasnya.
Untuk diketahui Sampai saat ini, besaran HET beras masih mengacu pada Peraturan Menteri Pedagangan (Pemendag) Nomor 57 Tahun 2017. Dalam cakupannya besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah, sementara untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ada di Rp 9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium. [kid/faid]
Comment