Pupuk Langka, Aktivis Geruduk Dispertan Sampang

Ratusan Pendemo dari Formasa saat menyampaikan aspirasi di depan gedung Dispertan Sampang.

SAMPANG, (News Indonesia) — Ratusan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dinas Pertanian (Dispertan) setempat.

Aksi tersebut merupakan protes terhadap kinerja dinas terkait atas minimnya stok pupuk bersubsidi menjelang musim tanam di kabupaten berjuluk Kota Bahari.

Tak hanya itu, massa aksi juga menuding kinerja dinas lamban dan tidak becus dalam menjaga pasokan pupuk tersebut. Di samping itu, persoalan harga pupuk yang dinilai semakin mahal juga menjadi atensi para demonstran.

“Dispertan harus mendistribusikan pupuk secara merata, apabila tidak terpenuhi dapat mengalokasikan pupuk cadangan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” teriak Ketua Formasa, Arifin saat berorasi, Kamis (12/11/2020).

Ia menyebut dinas tidak bisa menerapkan dengan baik amanah Permentan Nomor 1 Tahun 2020 Bab V Pasal 15 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Pertanian.

“Apabila beberapa poin tuntutan yang kami bawa dalam 10 hari tidak dipenuhi sejak dibacakan tuntutan ini, maka kami meminta untuk mengosongkan Kantor Dinas Pertanian Sampang, serta Plt Kepala Dinas harus mundur dari jabatannya,” kecamnya.

Sejumlah tuntutan yang sampaikan dalam aksi demo itu antara lain mengevaluasi kinerja Badan Penyuluh Pertanian (BPP) dan Badan Penyuluh Lapangan (BPL) lebih tegas serta menuntut Dispertan untuk mengusut tuntas benih padi gratis yang diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Sampang, Suyono menyampaikan, pihaknya telah mengalokasikan pupuk sesuai HET. Sebab, alokasi pupuk sudah ditentukan oleh pusat sebagaimana terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Jadi hanya petani yang sudah terdaftar di e-RDKK yang mendapatkan pupuk bersubsidi,” terangnya.

Sehingga, pupuk bersubsidi yang saat ini masuk dalam masa transisi memang dikeluarkan sesuai dengan nama-nama yang keluar di daftar e-RDKK tersebut.

“Kami mengintruksikan kepada distributor untuk bertindak tegas kepada kios resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET untuk mencabut izinnya,” tandasnya. (*)

Comment