Polres Sampang Tetapkan Pemilik Akun Allby Madura Sebagai Tersangka

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz (tengah), didampingi kasat Reskrim, saat menggelar Konferensi pers.

SAMPANG, (News Indonesia) – Kepolisian Resort Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan status tersangka terhadap Pemilik akun Allby Madura atas dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Karang Durin, Desa Talambah, Kecamatan Karangpenang.

Pernyataan Tersebut disampaikan langsung Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, saat menggelar Konferensi Pers di aula Mapolres Sampang, Kamis (8/10/2020).

Akun milik Sya’roni warga asal Dusun Saleber, Desa Bire Timur, Kecamatan Sekobanah tersebut, dinyatakan bersalah karena dianggap mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang bersifat fitnah dan penghinaan.

“Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau pasal 311 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” terangnya. (*)

Comment