Polres Sampang Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Pantura

SAMPANG, (News Indonesia) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap dua semi bandar sekaligus pengedar sabu yaitu Syaifuddin (36) warga Dusun Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sekobanah, dan Temannya Umar (44), warga Dusun Dusun Mirengkit Timur, Desa Bire Timur, Kecamatan Sekobanah.

SAMPANG, (News Indonesia) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap dua semi bandar sekaligus pengedar sabu yaitu Syaifuddin (36) warga Dusun Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sekobanah, dan Temannya Umar (44), warga Dusun Dusun Mirengkit Timur, Desa Bire Timur, Kecamatan Sekobanah.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu subu seberat 500,42 gram dari tangan kedua tersangka di rumah masing masing.

“Alhamdulliah kali ini tim Satresnarkoba Polres Sampang dapat menangkap bandar di wilayah Pantura dengan BB sabu sabu kurang lebih setengah kilo (500,42) gram, dan 2 Unit Handphone sebagai alat transaksi, mereka pengedar dan bandar,” ujar mantan Kapolres Trangalek tersebut.

Didit menuturkan, dari setiap penjualan, tersangka meraup keuntungan Rp 25 juta per 100 gram dan diprediksi dari barang yang ada, jika di rupiahkan kurang lebih Rp 500 Juta.

“Dari hasil penjualan barang haram tersebut, meraka mendapat keuntungan yang lumayan besar yaitu berkisar Rp 25 Juta dari semua BB ini,” jelasnya.

Lanjut Didit, setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Balanan, Desa Bira Timur, Kecamatan Sekobanah, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Didit menambahkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 atau 1 subsider Pasal 112 ayat 2 atau 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 miliar,” imbuh Didit. [aji/faid]

Comment