Polres Sampang Ringkus 7 Bandar Sabu Selama Dua Pekan, Salahsatunya Wanita

Kapolres Sampang didampingi kasat Resnarkoba, Saat menggelar Konferensi pres ungkap Kasus Narkoba.

SAMPANG, (News Indonesia) — Sebanyak 7 orang bandar sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akhirnya keok di tangan polisi. Mirisnya, dari salah satu bandar itu adalah perempuan.

7 bandar barang haram itu dibekuk dari TKP berbeda antar kecamatan di Bumi Bahari. Yakni, dari Kecamatan Tambelangan, Kelurahan Dalpenang (Sampang Kota), Camplong, Desa Pancor (Ketapang), Desa Pangereman (Ketapang), Desa Tamberu Daya (Sokobanah) dan Sokobanah.

“Kami tetap konsisten dalam penangkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tidak hanya puas dalam penangkapan ini saja, kami akan terus kembangkan kasus ini,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat jumpa pers. Senin (5/10/2020).

Hafidz mengaku miris, sebab dari ketujuh bandar sabu tersebut salahsatunya adalah seorang perempuan. Meski demikian, kata dia, hukum tetap harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, hal itu adalah komitmen dirinya semenjak dipercaya menjadi nakhoda Korp Bhayangkara di Kabupaten Sampang.

“Kami memang bertekad untuk memberantas sabu-sabu. Makanya kami langsung menginstruksikan Tim Satreskoba bersama Polsek jajaran agar gencar menggelar operasi,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ketujuh bandar itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 43 gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Comment