SAMPANG, (News Indonesia) – Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, didampingi aktivis perempuan dari LSM Madura Development Watch (MDW) dan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendatangi Mapolres Sampang, Selasa (8/6/2021).
Tujuan kedatangan keluarga korban yang di dampingi beberapa LSM tersebut, untuk mempertanyakan tindak lanjut serta kejelasan kasus Asusila yang sudah dilaporkan beberapa bulan lalu karena dianggap tidak kunjung membuahkan hasil.
Kedatangan rombongan keluarga korban yang di dampingi sejumlah LSM tersebut ditemui oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, Kasat Intel AKP Khoirul Anwar, dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda R Sukardono.
Dalam audensi tersebut, Keluarga korban menuntut polisi harus segera menangkap pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, mengingat bukti-bukti dan saksi dirasa sudah lengkap untuk dapat kiranya membantu pihak kepolisian, untuk memproses pelaku yang tak lain adalan paman korban sendiri yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Aktivis PPA Jaka Jatim Sampang Isabela mengatakan, kedatangannya mempertanyakan penanganan kasus asusila yang hingga kini belum mendapat kejelasan.
“Sampai saat ini belum ada proges penanganan yang jelas sehingga kami perlu pertanyakan itu,” ucap Isabela saat mendampingi keluarga korban.
Peristiwa asusila ini terjadi awal tahun 2021 lalu. Korban masih berusia 4 tahun dicabuli DI selama dua kali. Saat itu korban mendapat perlakuan tak senonoh ketika ditinggal orangtua merantau ke Malaysia.
SH, ibu kandung korban menuturkan, dirinya rela kehilangan pekerjaan di Malaysia demi nama baik keluarga dan masa depan anaknya. Ia memutuskan pulang kampung ke Sampang setelah musibah ini menimpanya.
Untuk itu, dirinya meminta polisi sesegera mungkin menangkap pelaku. Selama ini, pihaknya sudah memberikan keterangan saksi dan menyerahkan bukti yang dianggap bisa membantu penyidikan.
“Jangan sampai pelaku pindah keluar daerah sehingga menyulitkan untuk ditangkap, kasian anak kami sudah sakit secara fisik dan mental, apalagi sering mendapat cemoohan di lingkungannya,” tutur SH, dihadapan polisi.
Menurut keluarga, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Sampang pada 13 Februari 2021. Polisi telah menetapkan status DI sebagai DPO sejak tanggal 28 Mei 2021. Namun hingga kini polisi belum juga berhasil menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menjelaskan, kasus tindakan asusila tersebut masih dalam proses pengembangan lidik dan pelaku masih dalam proses pengejaran oleh anggota Resmob Polres Sampang.
“Bukan tidak ada perkembangan, dari awal kami bertindak cepat setelah laporan keluarga korban,” tegasnya.
Sudaryanto menerangkan, upaya penangkapan pelaku sudah dilakukan bahkan penggerebekan tiga TKP yang diduga tempat persembunyiaannya. Meski begitu, polisi tak akan menyerah dan secepatnya menangkap pelaku.
“Tapi tersangka tidak diketahui keberadaannya, ada tiga lokasi yakni Kedungdung Robatal dan Bangkalan, mohon doa dan dukungan kita terus berupaya semaksimal mungkin menangkapnya,” pungkasnya. (*)
Comment