SAMPANG, (News Indonesia) – Jajaran Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap misteri tewasnya seorang gadis belia yang diketahui berinisial ZA (16), asal warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang.
Jasad gadis belia tersebut sempat menggegerkan warga setempat, ditemukan seseorang di sebuah bukit dalam keadaan sudah membusuk karena diperkirakan sudah lebih satu pekan berada di lembah jurang tersebut.
Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan dari warga setempat langsung mendatangi Tempa kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan evakuasi Jasad serta melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti dan memintai keterangan terhadap beberapa keluarga korban dan warga setempat.
Alhasil, Polres Sampang berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku pembunuhan seorang gadis asal desa paopale laok, Kecamatan Ketapang, tersebut.
Kedua pelaku diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Sampang, pada 30 Januari 2021, di rumahnya masing masing.
Dua pelaku yang berhasil diciduk yakni IR (17 tahun) asal desa Tlagah Kecamatan Banyuates dan PW (16 tahun) asal desa paopale laok, Kecamatan Ketapang.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, menjelaskan motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban, yaitu lantaran korban sedang hamil atas perbuatan pelaku yang tidak lain adalah pacar si korban, karena takut menanggung aib pelaku nekat membunuh korban dengan dibantu rekannya.
“Korban mengajak pelaku untuk bertemu karena ingin menceritakan kondisi korban yang sudah hamil karena pernah melakukan hubungan intim dengan pelaku dan minta pertangungjawaban, kata Kapolres.
Namun saat bertemu korban, pelaku mengajak temannya yakni PW untuk ikut dengan alasan mencari burung.
Sesampainya di lokasi, saat pelaku bertemu korban di dalam goa di bukit tersebut, korban bercerita bahwa dirinya sedang hamil tiga bulan. “Karena kaget, secara spontan pelaku memegang kepala korban dan membenturkan kepala korban ke batu di goa tersebut,” imbuhnya.
Korban kemudian terjatuh dalam keadaan setengah tidak sadarkan diri. “Lalu pelaku mengambil kerudung korban untuk disumbat kemulutnya dan mencekiknya namun korban terus berontak,” jelasnya.
Mantan Kapolres Tebo ini juga menambahkan, karena korban belum juga meninggal pelaku memanggil temannya PW yang ada di atas untuk membantu.
“Sesampainya di bawah pelaku PW menginjak kedua kaki korban dan pelaku IR mencekik korban selama 15 menit sampai korban betul betul meninggal,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, saat kedua pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sampang guna penyelidikan lebih lanjut dan kedua pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Comment