SAMPANG, (News Indonesia) — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Rumah Sakit Nindhita.
Pasalnya, mereka menilai rumah sakit swasta di Kota Bahari itu diduga enggan menerima salah satu pasien bernama Mariyah, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, yang tercover dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) saat memeriksakan diri pada Minggu (11/10), hingga pukul 20.30 WIB.
“Sejak pukul 14.00 siang ditolak berobat, karena menggunakan BPJS, padahal dalam aturannya tidak seperti itu,” ungkap salah satu aktivis DKR, Ilzam kepada sejumlah media, Senin (12/10/2020).
Ilzam menambahkan, sebagai bentuk kekecewaan pihaknya terpaksa menyegel rumah sakit tersebut lewat sejumlah poster yang ditaruh di pintu masuk dengan tulisan rumah sakit ditutup.
“Bagi rumah sakit yang menolak memberikan tindakan medis khususnya pasien BPJS ada sangsinya,” tegasnya saat dialog dengan perwakilan rumah sakit.
Pada dasarnya, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta memang diwajibkan mendahulukan keselamatan nyawa pasien. Sehingga, tidak boleh ada yang ditolak.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Jadi kalau kita merujuk pada UU tersebut, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien,” bebernya.
Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memberikan pertolongan pada keadaan gawat darurat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“Tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RS. Nindhita Sampang, dr Turah mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menolak, sebab saat itu ia sedang ada acara keluarga. Sementara untuk penanganan pasien tersebut ia serahkan kepada dr. Salman.
“Adapun dr Salman di RS. Nindhita hanya pengganti sementara dan tidak terdaftar di BPJS,” jelasnya.
“Sehingga kemudian pasien dirujuk ke RSUD Mohammad Zyn Sampang, karena kebetulan dr Salman sedang bertugas di sana,” imbuhnya.
Ia menambahkan, apabila pasien tersebut mau melahirkan secara normal, masih ada bidan lain yang akan menolong persalinannya dengan menggunakan BPJS.
“Masak untuk operasai sesar masih mau menunggu saya, yang pada saat itu sedang di luar kota,” ucapnya.
“Justru itu, kalau menunggu saya, malah jadi menelantarkan pasien,” tegasnya. (*)
Comment