SAMPANG, ( News Indonesia)– Sebanyak 227 warga lanjut usia (lansia) di kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mencairkan bantuan Program Jaminan Lanjut Usia (Jaslud ), tahap IV melalui Bank Jatim Unit Ketapang, Rabu (15/12/2021).
Koordinator Kecamatan Suhar menjelaskan, Bantuan PKH Plus murni program Pemrov melalui PAPBD Jatim, yg peserta Bansosnya berasal dari ART/Komponen Peserta PKH yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten berupa dana Sebesar Rp 500,000 per tiga bulan.
“Itu disalurkan melalui rekening masing masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jaslud melalui bank Jatim selaku mitra Bank penyalur,” jelasnya.
Adapun data KPM Penerima Program Jaslud di Kecamatan Robatal yang tersebar di 9 Desa pada Tahap IV tahun 2021 ini diantaranya Desa Bapelle 25 KPM, Desa G. Rancak 22 KPM, Desa Jelgung 33 KPM, Desa Lepelle 70 KPM , Desa Pandiyangan 15 KPM, Desa Robatal 24 KPM, Desa Sawah Tengah 5 KPM , Desa Torjunan 16 KPM, dan Desa Tragih 17 KPM.
Program Jaslud Ini, lanjutnya, adalah program yang bersinergi dengan program PKH, mereka juga merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yang di dalam keluarganya terdapat komponen PKH, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah.
Sedangkan bantuan lanjut usia yang berasal dari pemerintah Pemprov memiliki sasaran lansia minimal 70 tahun dari keluarga KPM PKH.
“Semakin tua, semakin diperhatikan. Mereka juga lansia yang sudah tidak potensial lagi atau tidak bisa mencari nafkah lagi,” terangnya.
Untuk proses pencairan ini, para lansia dibantu oleh para pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH) masing-masing Desa.
Ibu Nasuri (73) penerima asal warga Desa Pandiyangan menyampaikan, dengan adanya bantuan Jaslud ini dirinya sangat terbantu dalam segi memenuhi kebutuhan kesehatan seperti untuk berobat.
“Alhamdulliah semenjak adanya bantuan Jaslud dirinya sangat terbantu dalam hal untuk memenuhi kebutuhan saat melakukan pemeriksaan dan berobat di Puskesmas mengingat beliau sudah sakit-sakitan,” tuturnya.
Di Tempat lain, Singgih Dwiguncoro Pendamping PKH pada waktu ditemui di Bank Jatim saat mendampingi lansia melakukan pencairan membeberkan kendala yang menghambat proses penyaluran ialah terkait persyaratan administrasi Seperti E-KTP dimana pihak Bank penyalur meminta KPM Lansia harus mempunyai KTP.
Sedangkan disisi lain, kondisi Fisik KPM lansia tidak memungkin kan untuk melakukan perekaman KTP di Kecamatan, Pengurus KPM Jaslud Hanya bisa menyuguhkan Surat Keterangan dari Dispenduk capil.
“Ada beberapa KPM yang tidak dapat melakukan pencairan hari ini di karenakan berkas administrasi di anggap tidak memenuhi syarat, seperti Surat Keterangan dari Dispenduk Capil yang sudah tidak ada masa berlakunya, dari itu pihak Bank menolak menyalurkan bantuan,” ujarnya.
“Kami Sebagai pendamping berharap ada solusi bijak terkait hal ini karena yang kita hadapi orang yang sudah seppuh,” tambahnya. (*)
Comment