PAMEKASAN, (News Indonesia) — Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meringkus pencuri perhiasan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Diketahui, pelaku MH (19) merupakan warga Dusun Tarebung Laok, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Sedangkan korbannya, RK (50) warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Dalam kasus pencurian ini, petugas Satreskrim menetapkan MH (19) sebagai tersangka pencurian dengan hasil curian berupa perhiasan dan kipas angin.
“Pelaku saat melakukan aksinya, saat korban sedang tak ada di rumahnya,” terang, Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, dalam konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jumat (20/12/2019).
Barang barang yang berhasil dijarah pelaku berupa perhiasan kalung emas, perhiasan cincin emas dan kipas angin.
“BB berupa kalung emas, perhiasan cincin emas dan kipas angin kita amankan,” tegasnya.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berhasil dikembangkan dan dilakukan penyidikan secara intensif oleh perugas Satreskrim Polres Pamekasan.
Hal itu dikarenakan, pelaku diketahui masih ada ikatan keluarga dengan korban, yang membuat pelaku cukup leluasa mengambil barang berharga di rumah korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan, berikut barang bukti hasil curiannya.
“Pelaku berhasil ditangkap saat pelaku hendak melarikan diri keluar Madura,” tandas Djoko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun kurungan. [meri/faid]
Comment