Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia

Foto: Waka Polres Pamekasan didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas saat menggelar konferensi pers.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pamekasan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Jalan Stadion, Senin (12/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, yang menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Dalam kejadian ini terdapat empat korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami patah tulang serta luka-luka,” jelas Kompol Hendry.

Lebih lanjut disampaikan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi nota pembelian gelang emas, satu buah gelang emas, satu buah helm warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam dengan nomor polisi M 5649 CY, satu celana pendek warna hitam, satu kaos warna cokelat, satu buah sarung warna hitam, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Hendry.

Wakapolres Pamekasan menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut guna mengungkap motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan,” ujarnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas sehari-hari serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Comment