PN Sampang Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Debitur Nakal

Foto: Gedung Kantor FIFGROUP Cabang Pamekasan yang berlokasi di Jl Trunojoyo, Patemon, Pamekasan, Jawa Timur.

PAMEKASAN, (News Indonesia) – Seorang Oknum konsumen (Debitur, red) PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pamekasan, Madura, berinisial HY terpaksa harus merasakan pahitnya jeruji besi selama 2 (dua) tahun akibat tindak pidana yang dilakukan.

HY nekat melakukan penipuan kredit dengan modus menggunakan identitas miliknya sendiri untuk pengajuan pembiayaan sebuah unit sepeda motor Honda Vario 160, namun kemudian unit tersebut di over alih kepada pihak lain. Hal tersebut tertuang di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Nomor 132/Pid.B/2023/PN Spg pada Selasa (5/9).

Di tengah dinamika bisnis pembiayaan yang beragam, masih banyak didapati konsumen yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang pengguna layanan pembiayaan atau kredit. Hal ini tercermin dari tindakan pidana tersebut yang dilakukan oleh HY demi mendapatkan imbalan dari seorang oknum penadah sepeda motor.

Persoalan ini berawal dari pengajuan kredit oleh terpidana yang dilakukan atas permintaan seorang penadah bernama Fauzan yang saat ini masuk ke dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: FIFGROUP Resmi Terbukti Tak Bersalah, PN Mojokerto Tolak Gugatan Sutejo

Fauzan meminta HY untuk mengajukan kredit atas sepeda motor Honda Vario dengan uang muka sebesar Rp4 juta.

Melalui proses penilaian dan survei yang dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Pamekasan, HY memiliki kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan atas pengajuan kredit tersebut dengan tenor pembiayaan selama 36 bulan (tiga tahun) dengan nilai pembayaran angsuran sebesar Rp1,3 juta setiap bulannya.

Selanjutnya, melalui proses penyelidikan yang dilakukan, terpidana mengaku bahwa setelah pengajuan kreditnya disetujui, HY mengambil unit sepeda motor tersebut dan menyerahkannya kepada Fauzan dengan imbalan yang didapatkan sebesar Rp3 juta dan sebuah jaket yang merupakan hadiah dari pengajuan kredit tersebut.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada FIFGROUP Cabang Pamekasan selaku kreditur.

Permasalahan tersebut mulai terlihat dan muncul di saat FIFGROUP Cabang Pamekasan melakukan proses penagihan pada pembayaran angsuran ke-5 yang tidak kunjung dibayarkan.

Atas tunggakan tersebut, HY telah dihubungi melalui telepon untuk penagihan, kunjungan secara persuasif, hingga pemberian surat somasi dan surat peringatan, namun, HY tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kredit tersebut.

Dengan tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana, FIFGROUP Cabang Pamekasan melaporkan HY ke pihak kepolisian dan melalui rangkaian proses di pengadilan, diputuskan apa yang telah dilakukan HY terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Tindak Pidana Penipuan.

Sementara, Kepala FIFGROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk tidak tergoda dengan imbalan yang diberikan oleh oknum penadah dalam melakukan tindak pidana penipuan atau over alih kredit.

“Kita sebagai masyarakat harus memahami hak dan kewajiban serta regulasi yang mengatur dalam menggunakan setiap layanan kredit. Jangan sampai tergoda dengan imbalan uang yang dapat merugikan masyarakat khususnya konsumen atas segala tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana tersebut,” tegas Ikhsan. Rabu (27/09/2023).

Dijatuhkannya hukum pidana penjara kepada HY tentu menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat untuk terus berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan.

“Tindakan over alih kredit dengan modus penggunaan nama konsumen tidak dibenarkan dan bagi pelakunya dapat diancam dengan pidana,” tutup Ikhsan.

Untuk diketahui, PT Federal International Finance merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial yang bergerak di bidang usaha pembiayaan ritel terbesar di Indonesia.

Tepat 1 Mei 2013 Perseroan melakukan proses rebranding dengan meluncurkan new identity berupa logo baru berbentuk sidik jari dan penyebutan nama perseroan menjadi FIFGROUP yang merupakan grup manajemen dari FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan alat elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA melayani pembiayaan multiguna, FINATRA yang merupakan brand service terbaru FIFGROUP menyediakan layanan pembiayaan usaha mikro dan AMITRA yang melayani pembiayaan syariah porsi Haji, Umrah, Emas, dan pembiayaan syariah lainnya. FIFGROUP merupakan perusahaan pembiayaan sepeda motor dan elektronik terbesar di Indonesia dengan 243 kantor cabang dan 378 Point of Service (POS), serta lebih dari 1.000 kios.

Comment