PAMEKASAN, (News Indonesia) — Nurjanah (45) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Jalan KH. Tamrin Nomor 2 Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Polres Pamekasan saat melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Gerbang Salam.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, ibu rumah tangga tersebut ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu pom bensin pada waktu siang hari, tepatnya di daerah Kecamatan Pakong, Pamekasan.
“Dia (IRT,red) ditangkap pada minggu (16/2) lalu tepat di depan SPBU Jl. Raya Pakong Pamekasan,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers di Mapolres setempat. Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut AKBP Djoko Lestari membeberkan, sebelumnya IRT tersebut sudah masuk dalam target sasaran operasi Polisi. Sebab, dia merupakan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Sumenep dan Pamekasan.
“Tersangka ini merupakan incaran.kami. Karena sering transaksi narkoba di Pamekasan dan Sumenep,” bebernya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
4.33 gram sabu. Kini, IRT Asal Sumenep harus meringkuk di balik penjara.
“Kami menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) subsidar 114 ayat (1) Juncto 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya. [AQ/kid]
Comment