PAMEKASAN, (News Indonesia) — Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba di wilayah hukum setempat.
Kedua pelaku diketahui bernama Misnaton (43) seorang sopir dan Moh Dahnil Rahman (22) karyawan swasta. Mereka diketahui berasal dari Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, dua pelaku tersebut berhasil diamankan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 23.30 WIB. “Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu,” ujarnya. Senin, (9/3/2020).
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, IRT Asal Sumenep Diringkus Polres Pamekasan
AKBP Djoko menambahkan, Sebelumnya kedua tersangka hendak melakukan perlawan saat digerebek petugas, hingga akhirnya mereka bisa diringkus dan digelandang ke Mapolres.
“Pada saat ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan. Akhirnya dengan sigap petugas meringkus mereka, hingga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 0,01 gram sabu dan alat hisap,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus bertahan di balik jeruji besi Mapolres setempat.
“Kepada kedua tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) subsidar pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. [AQ/kid]
Comment