PAMEKASAN, (News Indonesia) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat segera melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap Resto Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan Pamekasan.
Selama ini keberadaan resto Wiraraja dinilai sudah menciderai nama baik kabupaten Pamekasan yang terkenal dengan sebutan Gerbang Salam.
Sebab, resto tersebut tidak hanya melayani makan dan minuman saja. Tetapi juga menyediakan tempat hiburan seperti karaoke.
“Untuk Wiraraja disegel secara permanen, karena bukan hanya satu kali atau dua kali. Dewan sering menerima laporan dari warga buka di tengah ramadan. Masyarakat merasa resah dengan adanya hiburan di Wiraraja,” ungkap anggota DPRD Pamekasan, Akhmad Qomarul Wahyudi. Jum’at, (19/06/2020).
Saat ini, lanjut dia, Fraksi Madani yang terdiri dari tiga partai (PBB, Golkar, Perindo) sudah meminta kepada Bupati Pamekasan Baddrut Taman untuk menjelaskan keberadaan Resto Wiraraja.
Bahkan, pada saat itu, legislatif menyampaikan terhadap eksekutif di pandangan umum Fraksi Paripurna DPRD Pamekasan. Tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.
“Pemerintah dibuat lemah oleh Wiraraja, bahkan pihak legislatif sudah menyampaikan pandangan umum fraksi di Paripurna tentang praktek hiburan Wiraraja,” ujar politisi PBB itu.
Qomarul menilai, pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif terhadap Wiraraja lemah. Seharusnya, eksekutif menjelaskan tentang keberadaan Wiraraja secara luas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kenapa fungsi pengawasan dari pemerintah lemah, atau memang dibuat lemah oleh Wiraraja,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pamekasan, Kusairi mengatakan sudah melakukan penutupan. Bahkan, saat itu langsung dilakukan penutupan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Taman. Menurutnya, Semua aktivitas karaoke di Kabupaten Pamekasan sudah berakhir.
“Tidak ada penutupan satu kali atau dua kali. Tidak ada kegiatan karaoke semuanya berakhir,” paparnya.
Berdasarkan ketentuan, tempat karaoke yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan merupakan karaoke yang ada di ruang terbuka dan dapat dilihat oleh semua orang.
“Sudah ditutup tidak ada agenda penutupan lagi. Tinggal bagaimana pengusaha bisa mengikuti peraturan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pamekasan berhasil menciduk 15 muda-mudi yang tertangkap basah pesta pil Inex di Resto Wiraraja, Jalan Raya Tlanakan pada Selasa, (16/06) malam.
Berbekal laporan warga, aparat menemukan barang bukti berupa sejumlah pil inex saat melakukan penggerebekan, di Room Karaoke Resto Wiraraja.
Saat ini, para tersangka sedang dirumahkan di tahanan Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (*)
Comment