JEMBER, (News Indonesia) – SG (36) pria asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kunir, Lumajang menggerebek istrinya MS yang sedang memadu kasih dengan pasangan gelapnya di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gumukmas, Jember.
Aksi tangkap tangan itu dilakukan SG bersama saudaranya pada Kamis (10/02) malam sekitar jam 19.00 WIB di Hotel Grand Gumukmas.
Peristiwa ini dimulai ketika MS pergi meninggalkan rumah tanpa pamit Rabu siang. Merasa khawatir, SG mulai mencari dan menelusuri keberadaan sang istri.
Tidak dinyana, SG mendapat informasi jika istrinya berada di sebuah hotel di Gumukmas bersama pria lain.
Diketahui jejaknya, SG berangkat bersama saudaranya ke hotel. Dari informasi di lokasi disebutkan, istri dan kekasih gelapnya berinisial SO tersebut check in hotel pada Kamis siang di kamar nomor 03.
“Setelah saya telusuri ternyata istriku ada di sebuah penginapan di Gumukmas, saya berangkat mengajak saudara. Ternyata benar setelah saya ketok di kamar ada istri dengan laki-laki lain,” kata SG.
Tidak ada aksi kekerasan dalam penggerebekan pasangan selingkuh itu. Security hotel yang melihat potensi kegaduhan tersebut langsung sigap mengawal SG dan mengamankan istri serta selingkuhannya yang berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Lumajang.
Kedua pasangan haram tersebut akhirnya digelandang ke Mapolsek Gumukmas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menahan keduanya, sebagai tersangka pelaku dugaan perzinahan, atas laporan SG.
Peristiwa ini mendapat atensi dari Kepala Desa Sukoharjo tempat domisili SG. Isnihuda yang mendapat laporan dari warganya yang ikut datang ke Mapolsek Gumukmas menyesali adanya kejadian tersebut.
Isnihuda menyebut, sempat ada mediasi antar pihak berperkara, dan diputuskan masalah ini akan dibawa ke jalur hukum.
“Setelah ada mediasi antara suami dan istrinya serta kerbatnya, kami memutuskan bahwa hal ini akan diteruskan ke ranah hukum,” tandasnya.
Sementara, Kapolsek Gumukmas AKP Subagiyo menjelaskan, dalam kasus dugaan perzinahan ini kedua tersangka bisa diancam dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. (*)
Comment