Tak Dipinjami Uang, Tukang Servis Elektronik di Jember Habisi Pelanggannya

Foto: Satreskrim Polres Jember mengungkap motif dalam kasus pembunuhan.

JEMBER, (News Indonesia) – Satreskrim Polres Jember akhirnya bisa mengungkap motif dalam kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Prita Hapsari (48) warga Jalan Wijaya Kusuma Kecamatan Patrang, Selasa kemarin.

Hafid Hadi Prasetyo (32) tega menggorok leher korban dengan pisau lantaran ingin menguasai hartanya.

Kasatreskrim AKP Komang Yogi saat jumpa pers menyampaikan, pelaku yang diketahui sebagai tukang servis elektronik itu gelap mata setelah upayanya meminjam uang kepada korban yang juga pelanggannya itu tidak dituruti.

“Antara korban dan pelaku ini saling kenal karena korban sering memakai jasa servis elektronik kepada pelaku. Sempat mau pinjam uang namun belum diberi,” ujarnya di Mapolres Jember, Rabu (19/01).

Tiga hari sebelum kejadian, korban menghubungi pelaku untuk memperbaiki televisi rumahnya. Namun, televisi tersebut rupanya tidak bisa diperbaiki. Kemudian korban memanggil kembali pelaku pada hari kejadian dengan maksud untuk membelikannya televisi baru.

“Korban memberikan uang 2 juta untuk beli televisi baru. Kemudian korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal. Dari sini, pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang sehingga timbul niat pelaku untuk meminjam uang kepada korban,” ucap Kasatreskrim.

Niat pelaku tidak ditanggapi baik dengan korban. Pelaku yang mengaku gelap mata tersebut akhirnya mendorong tubuh korban yang kebetulan saat itu berada di samping kamar mandi.

“Ada kata-kata yang menyinggung pelaku, sehingga membuatnya marah dan mendorong korban sampai terjatuh. Melihat korban tersungkur, muncul niat pelaku untuk menghabisi korban. Pelaku mencari pisau di dapur kemudian menyayat leher korban yang menyebabkan meninggal,” jelasnya.

Tidak hanya melukai korban Prita, Hafid juga menyasar ibu korban yang berada di kamarnya dengan menutup mulutnya menggunakan plester. Beruntung, ibu korban bisa melepas plester tersebut dan langsung berteriak sehingga para tetangga langsung melakukan pertolongan.

Sebagian warga, kata Kasatreskrim, berupaya membekuk pelaku yang mencoba kabur. Benaya Sangkala dan Juan Felix tetangga korban terlibat pergumulan dengan pelaku.

Pelaku akhirnya bisa diringkus, meskipun kedua tetangga korban tersebut harus menderita luka sabetan pisau akibat perkelahian.

Sementara, barang bukti yang bisa diamankan polisi di antaranya uang sebesar Rp 13.200.000 milik korban yang berada di tas dan dibawa pelaku, uang Rp 2.800.000 di halam rumah pelaku, dan pisau sarana pembunuhan.

Dalam perkara ini, Hafid dikenakan Pasal 339 KUHP sub Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Comment