Satgas Covid-19 Jember Jatuhkan Denda kepada Ketua PCNU Jember

Foto: Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat Jumpa Pers.

JEMBER, (News Indonesia) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.

Terbaru, Satgas yang dipimpin Bupati Hendy Siswanto memberikan hukuman kepada Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin atau biasa disapa Gus Aab setelah terbukti melanggar prokes.

Penindakan ini dilatarbelakangi adanya acara pernikahan yang digelar oleh Gus Aab di Ponpes Darul Ulum Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/07) kemarin. Acara yang digelar tokoh agama tersebut jelas saja mengundang kerumunan serta beberapa terlihat tidak memakai masker.

Bupati Hendy Siswanto saat jumpa pers Jumat (30/7) menyampaikan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan memberlakukan aturan dengan tegas sesuai Instruksi Mendagri terkait pelanggar PPKM Level 4 di Jember.

“Pada tanggal 28 Juli di Bangsalsari di Pondok Darul Ulum di sana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kami cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP dan TNI Polri bergerak ke lokasi acara dan telah melakukan serangkaian penyidikan,” ujar bupati.

Atas pelanggaran prokes tersebut, aparat penegak hukum menjatuhkan denda kepada Gus Aab sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

“Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi ke depan kita harus hati-hati dan bertanggungjawab terhadap pandemi ini,” ujar Bupati.

Berkaca dari kasus ini, kata bupati, masyarakat jangan hanya melihat angka atau denda yang dijatuhkan namun, lebih dari itu harus mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi terutama tingkat kematian akibat pandemi.

Pihaknya berharap, PPKM di Jember benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semuanya untuk melindungi nyawa masyarakat.

“Masyarakat Jember tahu aturan, jangan coba-coba (melanggar), saat ini ikuti protokol kesehatan. Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan tugas, aturan itu akan saya lakukan betul pada masyarakat. Itu intinya, bukan yang lain,” tegasnya. (*)

Comment