JEMBER, (News Indonesia) – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, dikabarkan mengamankan sejumlah pengusaha wifi ilegal.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, ada tiga orang terduga pelaku yang diduga melakukan pemasangan jaringan wifi ilegal di beberapa wilayah Jember, dengan pelanggan mencapai 700-an.
Lokasinya tersebar di sejumlah Kecamatan di Jember meliputi Desa Sempolan, Kecamatan Silo; Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat; dan Lingkungan Temba’an, Kecamatan Kaliwates.
Salah seorang warga pengguna jaringan wifi ilegal Syaiful Anwar. Dirinya mengaku tidak tahu jika jaringan wifi yang dipasang di rumahnya ilegal.
“Saya awal ditawari teman, masih tetangga saya. Katanya ada jasa pemasangan wifi. Per bulan biayanya Rp 100 ribu,” kata Syaiful saat dikonfirmasi di rumahnya Lingkungan Temba’an, Minggu, 19 Juni 2022.
Lanjut Syaiful, pemasangan wifi yang dilakukan olehnya sudah dilakukan beberapa bulan belakangan.
“Saya pasang wifi ini sekitar 6 bulanan. Selama pemasangan awal sih tidak ada biaya. Tapi ada iuran tiap bulan itu yang Rp 100 ribu itu,” ungkapnya.
Terkait informasi jika pemasangan wifi yang dilakukan ilegal. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sales snack itu, juga mengaku tidak tahu.
“Saya malah tahunya sekarang jika ternyata wifi itu jaringan ilegal. Agak takut sih. Saya juga sudah menghubungi nomor pelanggan yang biasanya dihubungi jika ada gangguan internet. Sampai hari ini nomornya tidak aktif,” kata Syaiful.
Sementara itu seorang pelanggan wifi ilegal asal Desa Sempolan Sutris. Dirinya juga mengaku tidak tahu jika jaringan wifi yang dipasang di rumahnya ilegal.
“Saya sudah pasang hampir setahun. Kabarnya wifi ilegal sekarang ini. Padahal kurang lebih 8 bulanan kalau tidak salah ingat, saya pakai wifi ini,” kata pria yang berprofesi sebagai petani ini.
Terkait pemasangan jaringan wifi yang dilakukan, lanjutnya, selama menjadi pelanggan pernah mengalami pengurangan kecepatan saat digunakan.
“Selama saya pasang itu (jaringan wifi). Lancar sih. Sesekali saja saat hujan deras mungkin agak lemot. Waktu itu buka youtube muter-muter gak jalan,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, terkait penangkapan pengusaha wifi ilegal itu. Polisi diketahui mengamankan sejumlah alat, yang digunakan untuk menjalankan bisnis wifi ilegal.
Diantaranya barang bukti alat yang diamankan adalah, router board, ethernet converter, ethernet fiber switch, satu roll kabel, mikrotik, routher indihome, beberapa adaptor, dan sejumlah kabel LAN.
Namun saat dikonfirmasi terkait penangkapan sejumlah pengusaha wifi ilegal ini.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo masih belum bisa dimintai informasi. Nomor ponsel ataupun percakapan singkat lewat aplikasi whatsapp belum ada jawaban.
Comment