JEMBER, (News Indonesia) – Warga Desa Puger Wetan mengaku kecewa dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2022 di Desa Puger Wetan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, jaksa memutuskan perkara dugaan penyelewengan dana tersebut lebih mengarah pada kesalahan administrasi. Sehingga, perkara dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Jember sebagai aparat pengawas internal pemerintah.
Buntut dari putusan tersebut, puluhan warga Desa Puger Wetan mendatangi DPRD Jember mengadukan putusan yang menurut mereka sangat merugikan masyarakat.
Nur Hasan anggota Fraksi PKS yang menerima kedatangan warga langsung berkoordinasi dengan Inspektorat agar memberikan klarifikasi perihal perkara yang tengah ditangani Inspektorat.
Baca Juga: Rapat Paripurna IV Setujui Perda Perubahan APBD Tahun 2023 Kabupaten Jember
Di depan anggota dewan dan Inspektorat, Solehan perwakilan warga Puger Wetan mengungkapkan rasa kecewanya. Ia merasa putusan kejaksaan sangat aneh, dengan sejumlah bukti-bukti yang dimiliki hal itu tidak bisa menjerat Kepala Desa Puger Wetan ke ranah hukum.
“Putusan ini bagi kami aneh sekali padahal bukti fisik sudah jelas. Aneh jadinya kalau malah menjadi kesalahan administrasi dan diserahkan kepada Inspektorat,” ujarnya.
Solehan juga menyoroti kinerja Inspektorat yang dianggap tidak serius menindaklanjuti laporan. Beberapa warga sampai perangkat desa sudah dipanggil untuk diperiksa namun tidak melakukan investigasi langsung ke lapangan.
“Kami sudah dipanggil diperiksa, katanya akan turun ke lapangan melihat proyek yang belum selesai tapi sampai sekarang tidak turun mengecek,” ucap Solehan yang menuturkan, proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2022 yang sempat terhenti itu mulai digarap oleh pihak Desa setelah adanya laporan warga ke kejaksaan dan Inspektorat.
Menanggapi hal itu, Irban III Inspektorat Jember Imam Ridhoi menyatakan, pihaknya serius mengusut kasus yang mencatut nama Kades Puger Wetan, Inwan Nulloh.
Imam mengaku, baru mendengar jika kejaksaan juga memeriksa perkara tersebut sehingga pihaknya menunggu perkembangan dan hasil pemeriksaan dari kejaksaan.
“Kami juga ingin semua masalah selesai tapi semua perlu proses. Setelah kejaksaan selesai kami bergerak, mohon untuk sabar,” kata Imam.
Sampai detik ini kata Imam, pihaknya belum melakukan proses secara menyeluruh. Kendati kejaksaan memutuskan perkara masuk kesalahan administrasi, Inspektorat masih akan melakukan investigasi lebih mendalam.
“Saya akan menyelesaikan secepat mungkin, tugas kami di lapangan akan membandingkan antara perencanaan dengan realisasinya bagaimana. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih konkret untuk dapat menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Jember Arief Fatchurrahman menyebutkan, pihaknya memutuskan adanya kesalahan administrasi dalam pengelolaan Dana Desa Puger Wetan. Itu diputuskan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari beberapa saksi.
“Kita temukan dari beberapa pengumpulan data dan bahan keterangan dari pemerintah Desa Puger Wetan memang didapati beberapa kesalahan administrasi. Potensi untuk kerugian negara itu kita limpahkan kepada Inspektorat sesuai MoU. Jadi tunggu dari Inspektorat itu bagaimana tindak lanjutnya, mau diberikan kita lagi atau ditindak mereka itu kan dari Inspektorat,” jelas Arief.
Data dan bukti-bukti yang diberikan warga kepada kejaksaan dan Inspektorat relatif sama. Hal ini membuat warga gamang dengan putusan yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat, apakah mengikuti kejaksaan atau berbeda.
Namun, Arief mengatakan, metode penyidikan atau pemeriksaan yang dilakukan kedua institusi tersebut berbeda sehingga hasilnya bisa saja tidak sama.
“Inspektorat itu lebih mendetail lagi lebih ke dalam, kalau kami kan hanya luarnya saja. Untuk auditnya kan juga di Inspektorat dan ada beberapa kegiatan yang mereka laporkan juga belum di audit sama Inspektorat karena masih waktu anggaran berjalan,” tandasnya. (*)
Comment