JEMBER, (News Indonesia) – Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial (UPT Liposos) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemkab Jember, mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kelurahan Tegal Gede, Sumbersari.
Bersama tiga pilar Kecamatan Sumbersari, petugas Liposos harus menunggu kurang lebih satu jam untuk mengevakuasi Azis. Beragam bujukan sampai pemberian injeksi penenang tidak membuat Azis lengah. Dia tetap berontak saat akan dievakuasi.
Selang 30 menit setelah diberi penenang, Azis akhirnya bisa dievakuasi. Petugas Liposos dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas terpaksa mengikat tangan dan kaki Azis agar tidak berontak karena obat penenang tidak mempan.
Nila M, petugas dari UPT Liposos mengatakan, dalam proses penanganan klien (ODGJ) obat penenang dibutuhkan untuk menghadapi klien yang dianggap agresif agar evakuasi berjalan aman.
“Iya kami membawa perawat karena ditakutkan nanti semisal ini ODGJ yang agresif, kita butuh obat penenang buat injek agar klien ini bisa dievakuasi secara aman. Kita juga melakukan pengecekan tensi dan suhu tubuh sebelumnya di awal,” tuturnya, Senin (14/11/2022).
Setelah evakuasi dilakukan, lanjut Nila, klien akan dibawa ke Liposos dan diberi perawatan dasar seperti tempat tinggal, makan, dan terapi dengan menggandeng dokter spesialis.
“Terapi ini nanti kita konsultasikan dengan dokter spesialis jiwa, biasanya dengan dokter Evi dari RSD Soebandi, itu untuk rekomendasi obat yang memang diberikan untuk kilen tersebut,” katanya.
“Misalkan nanti beberapa hari kondisinya agak lumayan, kemungkinan nanti kita kirim ke RSJ Menur untuk dilakukan pengobatan terapi lagi,” imbuh Nila.
Setelah menjalani terapi lanjutan di RSJ, klien ODGJ akan dikembalikan ke Liposos untuk dilakukan perawatan dan assessment kembali sampai kondisinya membaik.
“Setelah kembali ke Liposos kita lihat kondisinya, jika sudah 80 persen atau 90 persen normal bisa kita kembalikan ke keluarganya, akan kita kembalikan,” pungkasnya. (*)
Comment