Cari Solusi Atasi Masalah Pupuk Bersubsidi, Anggota Komisi A DPRD Jatim Kumpulkan Petani dan Dinas Terkait

Foto: Anggota Komisi A DPRD Jatim, Hari Putri Lestari mengadakan workshop membedah permasalahan pupuk bersubsidi bersama petani.

JEMBER, (News Indonesia) – Masalah pupuk bersubsidi kerap menjadi momok bagi para petani. Tidak hanya soal kelangkaannya, harga beli pupuk bersubsidi di kios-kios pun sering melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini menjadi perhatian anggota komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Putri Lestari (HPL). Legislator PDIP ini pun mengumpulkan para petani dalam sebuah workshop dengan tema “Inovasi Petani Mengantisipasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Yang Berdampak Pada Biaya Produksi”. Minggu (24/9/2023).

HPL menyadari, menghindari problem tersebut dibutuhkan sebuah terobosan agar ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi bisa dikurangi.

Sepaham dengan HPL, Sri Agianti dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Pemkab Jember mengatakan, pemakaian pupuk organik menjadi satu solusi sebagai pengganti pupuk bersubsidi (kimia).

Baca Juga: Jember Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia, Marching Band Asian Music Games

“Kita bersama KP3 (Komisi Pengawasan Pangan dan Pestisida) sudah melakukan sosialisasi kepada petani supaya tidak bergantung pada pupuk kimia kita menggunakan pupuk organik. Banyak petani kita yang sudah menggunakan pupuk organik sehingga kebutuhan pupuk kimianya tidak terlalu banyak,” ucap Sri yang duduk sebagai narasumber workshop.

Sri menambahkan, di tingkat bawah sebenarnya tidak ada kelangkaan tetapi kuota yang didistribusikan oleh pemerintah memang tidak sampai 100 persen.

“Intinya bukan kelangkaan, karena memang jatahnya cuma segitu jadi jumlahnya tidak 100 persen. Karena itu jangan ketergantungan dengan pupuk kimia,” imbuhnya.

Untuk memenuhi kebutuhan pupuk petani dan mengatasi kelangkaannya, kata Sri, Pemkab Jember sudah membangun pabrik pupuk organik di Kecamatan Ajung. Hal itu sesuai janji Bupati Jember agar petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk dan bisa membelinya dengan harga yang terjangkau.

Sementara, Adrian Septanadi selaku narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember menjelaskan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan.

“Terkait distribusinya perlu prosedur. Mulai tahap perencanaan sampai hilir atau pendistribusian sudah diatur oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Bupati dan Masyarakat Jember Satu Hati Resik-resik Trotoar

Adrian mengatakan, ada 2 aturan dalam prosedur penggunaan pupuk bersubsidi, yakni soal alokasi dan HET. Di Jember, terdapat 15 distributor dan 638 pengecer yang telah memiliki izin edar agar pupuk sampai ke petani.

Dalam pendistribusian, jatah pupuk disesuaikan dengan E-Alokasi. E-Alokasi merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi. E-Alokasi sendiri memadukan antara Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan alokasi pupuk bersubsidi.

Jadi menurut Adrian, dengan upaya pemerintah tersebut, peredaran pupuk bersubsidi akan tepat sasaran kepada petani. “Jadi pupuk ini sudah ada daftarnya siapa penerimanya, sehingga pembeli pupuk di kios tepat kepada penerima,” ujarnya.

Soal penyelewengan harga melebihi HET di tingkat agen dan kios, Adrian menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan KP3 Jember yang di dalamnya berisikan sejumlah stakeholder seperti Disperindag, Dinas Pertanian, dan aparat penegak hukum.

“Pengawasan pupuk ada pada KP3 kabupaten. Jadi kalau kami mendapat informasi ada laporan masyarakat akan kami teruskan ke KP3 kabupaten untuk dilakukan pembahasan dan langkah lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Comment