Aniaya Orang, Warga Kecamatan Jelbuk Jember Ditangkap Polisi

Aksi tindak pidana penganiayaan. (Foto: Ilustrasi google)

JEMBER, (News Indonesia) — Muhammad Ardiyanto, warga Dusun Krajan 1, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur, harus pasrah saat ditangkap Polisi dan digelandang ke Mapolsek Jelbuk.

Ia ditangkap polisi lantaran dilaporkan menganiaya Muhammad Zainul Arifin, warga Desa Sucopangepok. Akibat dianiaya itu, kepala korban benjol. Ayah korban, Hermanto yang tak terima, melaporkan pelaku ke Polsek Jelbuk.

“Pelaku diamankan polisi, berdasarkan laporan dari ayah korban karena mengetahui kepala anaknya benjol,” kata Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Iptu Murgiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).

Aksi pemukulan itu, terjadi saat keduanya saling berpapasan di jalan, Senin (15/07) kemarin. Berpapasan saat bersama gerombolannya masing-masing, mereka saling ejek dan saling menggeber sepeda yang ditungganginya.

Karena saling ejek itulah, pelaku memukul kepala korban hingga benjol. Bahkan, Kata Murgiyanto, kejadian serupa bukan kali ini saja. Sebelumnya, mereka juga sempat terlibat kejadian yang sama.

“Yang pertama saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua kalinya ini baru lapor polisi,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Undang Undang Penganiayaan Pasal 351 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal dua Tahun delapan bulan penjara. (*)

Comment