TRC PPA Tanggapi Memori Banding Pihak Tergugat: “Kami Meluruskan Fakta dan Melindungi Hak Ibu Mirna Novita”

Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, saat di PA Jaksel.

JAKARTA, (News Indonesia) – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menanggapi memori banding yang diajukan pihak tergugat dalam perkara hak asuh anak yang melibatkan Mirna Novita. Jeny menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

“Kami melihat adanya upaya untuk memutarbalikkan fakta dalam memori banding yang disampaikan pihak tergugat. Karena itu, kami berkewajiban memberikan klarifikasi demi melindungi hak Ibu Mirna sebagai seorang ibu,” ujar Jeny. Rabu (19/11).

Menurut Jeny, beberapa tuduhan yang dicantumkan dalam memori banding telah dibantah dengan bukti dan penjelasan yang jelas.

“Tuduhan itu tidak berdasar. Ibu Mirna memiliki hak atas privasi mengenai kondisi kesehatannya. Lagi pula, hal tersebut tidak relevan dengan kapasitas beliau sebagai ibu dalam pengasuhan anak,” kata Jeny.

Jeny menegaskan bahwa tuduhan penggunaan narkoba telah terbantahkan dengan hasil laboratorium resmi.

“Ibu Mirna memiliki hasil tes dari BNN Bali yang menyatakan negatif. Jadi tuduhan narkoba itu tidak benar. Ini fitnah yang tidak dapat diterima,” tegasnya.

Jeny menilai tuduhan perselingkuhan tersebut tidak memiliki dasar.

“Tidak ada bukti bahwa Ibu Mirna pernah tidur dengan laki-laki lain atau tertangkap berhubungan badan. Tuduhan ini hanya berdasarkan interpretasi tanpa dasar dan cenderung mencemarkan nama baik beliau,” ujarnya.

Jeny juga menegaskan bahwa Mirna Novita telah mengajukan bukti yang sah dalam proses persidangan tingkat pertama.

“Ibu Mirna sudah memasukkan bukti surat asli lebih dulu, sebagaimana tertuang dalam Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri. Semua bukti telah ditelaah oleh majelis hakim, termasuk bukti-bukti nomor 14 sampai 186,” jelas Jeny.

Jeny turut menyoroti narasi yang disampaikan pihak tergugat melalui media tertentu, yang menurutnya dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Justru kami mempertanyakan tindakan pihak tergugat yang melalui kanal media mengangkat narasi yang melibatkan anak-anak. Ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang mereka. Perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tuduhan terhadap advokat Mirna terkait wawancara anak juga perlu dilihat secara proporsional.

Jeny Claudya menyampaikan keyakinannya bahwa pengadilan tingkat banding akan melihat perkara secara objektif.

“Kami percaya majelis hakim akan menelaah seluruh fakta dan bukti yang diajukan. Kami berharap putusan yang nantinya diberikan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak,” ujarnya.

Comment