JAKARTA, (News Indonesia) — Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia sekaligus kuasa pendamping Ibu Mirna Novita, Jeny Claudya Lumowa, menyoroti bukti percakapan yang diajukan dalam sidang perceraian antara Ibu Mirna dan mantan suaminya, Teguh Prabowo, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang tersebut menghadirkan kuasa hukum pihak tergugat, Tegar Firmansyah, yang mengajukan tangkapan percakapan sebagai bukti dugaan perselingkuhan. Namun, TRC PPA mempertanyakan dasar dan keabsahan bukti tersebut.
Jeny menyampaikan bahwa percakapan yang dipermasalahkan adalah komunikasi antara Ibu Mirna dan seorang rekannya yang berprofesi sebagai nelayan di Bali. Ia menegaskan bahwa isi percakapan tersebut merupakan komunikasi normal dan tidak mengandung unsur perselingkuhan.
“Pertanyaannya, sejak kapan percakapan normal bisa dianggap selingkuh? Percakapan itu tidak mengandung unsur apapun yang menjurus ke perselingkuhan. Bahkan tidak ada indikasi janjian untuk ‘check in’ atau hal lain yang dapat ditafsirkan sebagai hubungan tidak pantas,” ujar Jeny.
Bukti percakapan tersebut, yang disebut berasal dari sumber “Anonymous”, telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar dari pihak pendamping hukum.
Jeny menambahkan bahwa terdapat kejanggalan terkait asal-usul percakapan tersebut.
“Saya memiliki bukti bahwa HP yang menjadi sumber percakapan tersebut sedang dalam sitaan Kepolisian Resor Badung, Bali. Apakah ada oknum yang bermain di sini sehingga percakapan tersebut bisa muncul di ruang sidang di Jakarta Selatan?” tegasnya.
TRC PPA menilai klarifikasi atas keaslian dan proses pengambilan bukti sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan perkara berlangsung objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Comment