JAKARTA, (News Indonesia) – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendampingi seorang ibu bernama Mirna dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan proses persidangan perkara hak asuh anak Nomor 1671/Pdt.G/2025/PA.JS yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 1306/XII/2025/P. TRC PPA menyampaikan adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam jalannya persidangan, termasuk dugaan pelanggaran hukum acara serta ketimpangan perlakuan hukum terhadap Mirna sebagai pihak perempuan dalam perkara hak asuh anak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan kepentingan perempuan dan anak.
Selain itu, TRC PPA juga menyoroti adanya klaim dari pihak tertentu dalam persidangan yang menyebut memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Klaim tersebut, menurut pendamping Mirna, menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan imparsialitas proses peradilan.
Dalam perkara antara Mirna dan mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo, kuasa hukum Teguh Prabowo, Tegar Firmansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyebut Mirna sebagai murtad. Namun demikian, Mirna dan pendamping hukumnya menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah muncul dalam proses perkara perceraian sebelumnya dengan Nomor 841/Pdt.G/2023/PA.JS dan dinilai berdampak serius terhadap posisinya dalam memperjuangkan hak asuh anak.
Menurut Mirna, stigma tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dirinya kehilangan hak asuh atas kedua anaknya serta terputusnya akses komunikasi dengan anak-anaknya selama hampir tiga tahun.
“Dampaknya bukan hanya secara hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis klien kami dan anak-anak,” ujar perwakilan TRC PPA.
TRC PPA menilai bahwa isu sensitif yang berkaitan dengan agama seharusnya ditangani secara hati-hati dan tidak digunakan untuk mendiskreditkan salah satu pihak dalam perkara keluarga.
Mirna juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kelayakan pihak yang saat ini mengasuh anak-anaknya. Dalam keterangannya, Mirna mempertanyakan pernyataan seorang saksi bernama Mustiko Saleh dalam persidangan, yang menurut Mirna memuat narasi kekerasan. Ia mempertanyakan mengapa keterangan tersebut tidak dicantumkan secara utuh dalam proses persidangan.
“Ada pernyataan yang menurut saya bersifat fatal dan berkaitan dengan unsur kekerasan, namun tidak tercantum sebagaimana mestinya. Saya mempertanyakan hal tersebut,” ujar Mirna.
Selain itu, Mirna menyampaikan adanya perbedaan pandangan terkait adat dan budaya Bali, termasuk praktik keagamaan dan tradisi setempat. Ia juga menyebut adanya tudingan terhadap aktivitas di Bali serta tuduhan yang diarahkan kepadanya setelah melakukan kunjungan ke sejumlah tempat wisata di wilayah tersebut.
Mirna turut mempertanyakan dasar pengalihan hak asuh anak yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa keputusannya bekerja di Bali sebelumnya telah melalui kesepakatan bersama dengan mantan suaminya, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang saat itu tidak mencukupi.
Melalui laporan ini, TRC PPA bersama Mirna berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilaporkan. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak, serta penegakan prinsip keadilan yang bebas dari diskriminasi dan intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun Komisi Yudisial terkait laporan tersebut.
Comment