JAKARTA, (News Indonesia) — Kuasa Pendamping Penggugat dalam perkara perceraian antara Mirna Novita dan tergugat Teguh Prabowo, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan pihak tergugat di Pengadilan Agama. Jeny adalah Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia sekaligus kuasa pendamping Mirna Novita.
“Pada kesempatan ini saya ingin meluruskan berbagai klaim yang disampaikan tergugat dalam proses sidang, berdasarkan jawaban penggugat serta pengamatan langsung saya selama mendampingi Ibu Mirna,” ujar Jeny, Sabtu (23/11/2025).
Berikut rangkuman klarifikasi yang disampaikan Jeny Claudya Lumowa.
Tergugat sebelumnya menyampaikan bahwa penggugat tinggal di rumah mertua untuk menutupi tato dan pola hidup yang dianggap tidak diterima keluarga tergugat, termasuk dugaan kebiasaan minum alkohol, merokok, serta berpesta.
Penggugat menolak pernyataan tersebut. Jeny menegaskan bahwa tato bukan hal baru bagi tergugat sejak awal pernikahan.
“Tergugat sudah mengetahui keberadaan tato penggugat sejak awal berumah tangga. Jadi tidak benar kalau itu yang menjadi alasan penggugat tinggal di rumah mertua tergugat,” kata Jeny.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ditemukan indikasi pola hidup seperti yang dituduhkan ketika ia berkunjung ke rumah penggugat.
“Saya sudah datang langsung ke rumah penggugat. Tidak ada kamar, ruangan, atau fasilitas apapun yang menunjukkan kegiatan pesta, minum alkohol, atau hal-hal seperti yang dituduhkan tergugat,” ujarnya.
Dalam persidangan, tergugat mengklaim bahwa ia membiayai seluruh keperluan rumah tangga, mulai dari kebutuhan pokok, kontrol kehamilan, gaji supir hingga baby sitter.
Jeny menyatakan bahwa berdasarkan keterangan penggugat yang didukung pengamatan langsung, pembiayaan rumah tangga berasal dari orang tua penggugat.
“Rumah penggugat adalah rumah mewah, bersih, dengan dua ART, satpam, dan dua sopir pribadi. Semuanya dibiayai oleh orang tua penggugat, bukan tergugat,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa kontribusi tergugat justru sangat kecil.
“Kontribusi tergugat hanya sebatas 5 kilogram beras. Itu pun tidak mencukupi kebutuhan keluarga,” ungkap Jeny.
Terkait klaim gaji dan asuransi yang disebut rutin dikirimkan tergugat, penggugat mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.
“Penggugat menyampaikan bahwa tergugat tidak pernah menunjukkan bukti gaji seperti yang diklaim bekerja di MNC. Ini menjadi tanda tanya besar,” tambah Jeny.
Ia juga menyinggung soal kendaraan yang disebut pernah dibelikan tergugat.
“Memang ada mobil yang dibeli, tetapi mobil itu dipakai tergugat sendiri, bukan untuk antar jemput anak-anak. Jadi secara fungsi tidak memberikan manfaat bagi keluarga,” jelasnya.
Tergugat mengaku telah membayar berbagai prosedur operasi plastik untuk penggugat, termasuk pengisian payudara, pengecilan paha, dan sedot lemak.
Penggugat secara tegas menolak klaim tersebut. Jeny meminta agar pihak tergugat menunjukkan bukti jika benar ada tindakan medis seperti itu.
“Penggugat menjelaskan bahwa setelah melahirkan, berat badannya memang naik drastis dan ia pernah menjalani sedot lemak. Namun seluruh biaya 100 persen ditanggung sendiri oleh penggugat,” kata Jeny.
Ia juga menegaskan bahwa klaim lain mengenai operasi plastik tidak sesuai fakta.
“Penggugat menyampaikan bahwa tidak ada logika pada tuduhan pengisian payudara sampai dikatakan tergugat harus berhutang ke kantor. Hal itu tidak pernah terjadi,” ujar Jeny.
Jeny juga menyinggung dugaan penggugat mengenai kemungkinan tergugat mengalami Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik. Dugaan tersebut sepenuhnya merupakan penilaian subjektif berdasarkan pengalaman mendampingi penggugat.
“Selama dua tahun mendampingi penggugat, saya melihat langsung interaksi antara penggugat dan tergugat. Setiap kali diajak bicara, tergugat kerap memberikan kalimat yang menyakitkan. Itulah yang membuat komunikasi tidak berjalan baik,” jelasnya.
Atas dasar itu, Jeny menyarankan adanya pemeriksaan profesional.
“Kami mengajak tergugat untuk melakukan pemeriksaan psikiatri agar dugaan ini dapat dibuktikan secara objektif dan medis. Ini demi kepentingan kedua belah pihak,” ujarnya.
Penggugat diketahui menghabiskan sebagian besar hidupnya di luar negeri, baik untuk pendidikan maupun pekerjaan, serta menempuh pendidikan pascasarjana di lingkungan seni rupa. Jeny menegaskan bahwa latar belakang tersebut tidak semestinya disalahartikan.
“Latar belakang pendidikan dan kehidupannya adalah bagian dari identitas penggugat. Itu bukan alasan untuk menilai negatif atau menuding sesuatu yang tidak sesuai fakta,” kata Jeny.
Jeny berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih objektif kepada publik.
“Semua klaim akan kami buktikan dengan dokumen dan keterangan yang relevan sesuai proses hukum. Kami berharap publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.
Comment