Kuasa Pendamping Mirna Novita Beri Konteks Tambahan soal Bukti Tergugat dan Tekankan Prioritas Keselamatan Anak

Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, saat di PA Jaksel.

JAKARTA, News Indonesia — Kuasa pendamping Mirna Novita, Jeny Claudya Luwowa, memberikan penjelasan tambahan terkait bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat dalam perkara sengketa pengasuhan anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa sejumlah bukti telah dipahami tanpa konteks yang tepat.

“Interaksi yang ada dalam tangkapan layar adalah hubungan sosial biasa, dan tidak ada bukti perselingkuhan. Keselamatan anak tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Terkait konsumsi alkohol, Jeny menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilakukan di hadapan anak-anak.

“Kegiatan itu dilakukan pada waktu dan tempat yang sesuai, tidak di depan anak-anak,” katanya.

Ia juga mengklarifikasi insiden anak tersiram air panas.

“Itu adalah kejadian tidak terduga yang langsung ditangani dengan cepat. Tidak ada unsur kelalaian sebagaimana dituduhkan,” ucapnya.

Tentang perpindahan agama, Jeny menyatakan:
“Perubahan keyakinan adalah hak pribadi dan tidak memengaruhi kualitas pengasuhan dan kasih sayang seorang ibu kepada anak-anaknya.”

Perjalanan Jakarta–Bali juga disebut telah direncanakan dengan matang.

“Perjalanan dilakukan untuk memberi anak kesempatan berlibur. Ada upaya untuk memberitahu pihak tergugat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Mirna Novita memiliki kemampuan finansial yang cukup.

“Mirna memiliki komitmen kuat untuk memenuhi kebutuhan anak-anak, baik secara materi maupun emosional,” ujarnya.

Jeny menegaskan bahwa seluruh klarifikasi ini bertujuan menyampaikan informasi objektif.

“Semua kegiatan Mirna bersama anak-anak selalu mengutamakan keselamatan, kebahagiaan, dan perkembangan mereka,” katanya.

Ia berharap publik dan pihak berwenang dapat menilai bukti secara adil.

“Kami berharap Majelis Hakim, KPAID Bali, Kepolisian, dan BNN mempertimbangkan keseluruhan bukti dengan adil,” ujarnya.

Comment