JAKARTA, (News Indonesia) — Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, selaku kuasa pendamping Ibu Mirna Novita, memberikan penjelasan terkait tuduhan murtad yang disampaikan oleh mantan suami kliennya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan.
“Sebagai kuasa pendamping Ibu Mirna dan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia, saya dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap tuduhan murtad yang dilontarkan oleh mantan suaminya kepada klien saya – tuduhan yang sepenuhnya tidak berdasar dan hanya muncul karena Ibu Mirna mengikuti wisata melukat di Bali,” kata Naumi melalui keterangan tertulis.
Menurut Naumi, tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang relevan.
“Tuduhan murtad yang dilontarkan adalah hal yang sangat serius dan dapat memberikan dampak emosional yang berat serta merusak nama baik. Namun, tuduhan ini hanyalah tuduhan semata yang tidak memiliki dasar apa pun. Ibu Mirna mengikuti wisata melukat di Bali sebagai bagian dari pengalaman budaya dan wisata, bukan sebagai tanda meninggalkan agamanya.” tuturnya.
Naumi menyoroti bahwa pernyataan mengenai keyakinan seseorang tidak dapat disampaikan tanpa bukti yang sah.
“Tak ada satu manusia pun yang berhak menyatakan seseorang murtad tanpa bukti yang jelas dan sesuai aturan agama serta hukum. Tuduhan semacam ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar hak asasi manusia seseorang untuk memilih pengalaman budaya dan berinteraksi dengan berbagai warisan budaya yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan tuduhan tersebut diarahkan kepada kliennya padahal kegiatan melukat merupakan bagian umum dari wisata budaya.
“Bali adalah tujuan wisata dunia yang dikenal dengan budayanya yang kaya, termasuk upacara melukat. Setiap hari, ribuan wisatawan dari berbagai agama dan negara datang ke Bali untuk mengikuti wisata melukat sebagai bagian dari pengalaman berwisata. Apakah semua wisatawan tersebut juga akan dituduh murtad? Tentu tidak. Tuduhan kepada Ibu Mirna adalah sesuatu yang tidak logis dan diskriminatif,” tuturnya.
Sebagai pendamping hukum, Naumi menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah yang diperlukan.
“Sebagai kuasa pendamping, saya akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk menolak tuduhan murtad ini dan melindungi hak serta nama baik Ibu Mirna. Kami juga akan meminta agar mantan suaminya berhenti menyebarkan informasi yang salah dan berbahaya,” ujarnya.
Jeny mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara beragam yang menjunjung keberagaman budaya.
“Indonesia adalah negara beragam dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Setiap orang berhak untuk mempelajari dan merasakan budaya yang berbeda tanpa takut dituduh atau dicela. Kami berharap masyarakat dapat melihat fakta secara objektif dan mendukung proses hukum yang adil untuk Ibu Mirna,” katanya.
Comment