Kasus Hak Asuh Anak Mirna Novita, TRC PPA Minta Proses Hukum Objektif dan Transparan

Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, saat di PA Jaksel.

JAKARTA, (News Indonesia) — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia memberikan pendampingan hukum kepada Mirna Novita dalam proses persidangan perkara hak asuh anak Nomor 1671/Pdt.G/2025/PA.JS yang disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Firdaus.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinan atas proses persidangan dan putusan yang dihasilkan, khususnya terkait pola pengasuhan anak yang saat ini berada di bawah pihak keluarga mantan suami Mirna Novita.

Mirna Novita menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah bukti yang diajukannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Perkara ini menurut saya lucu dan aneh. Semua bukti yang diajukan tergugat dan tidak berdasarkan fakta justru diterima oleh hakim. Sebaliknya, rangkaian bukti yang saya ajukan, terutama percakapan WhatsApp dengan Teguh Prabowo, ditolak,” ujar Mirna.

Ia menambahkan, pengambilan sebagian percakapan tanpa melihat konteks utuh berpotensi menimbulkan salah tafsir.

“Kalau hanya satu bagian yang diambil, sudah pasti konteksnya tidak dipahami,” katanya.

Jeny Claudya Lumowa mengatakan, TRC PPA menaruh perhatian serius terhadap pola pengasuhan anak yang diterapkan oleh pihak mantan mertua Mirna, Mustiko Saleh, yang menurutnya menimbulkan kekhawatiran tersendiri.

“Dalam sidang pembuktian terlihat jelas adanya sikap yang menurut kami menunjukkan pola asuh yang cenderung arogan. Kami di TRC PPA selalu berpihak pada korban dan tidak akan gentar dalam mendampingi, meskipun mengetahui risikonya,” ujar Jeny Claudya.

Ia juga menceritakan kejadian seusai persidangan yang menurutnya patut menjadi perhatian.

“Setelah sidang selesai, terlihat mantan kakak ipar Mirna, Mirza Mustiko, langsung terburu-buru membawa anak pertama Mirna pergi. Bagi kami, ini menjadi terlihat janggal dan menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.

Dalam perkara antara Mirna dan mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah klaim yang sebelumnya diajukan dalam perkara perceraian Nomor 841/Pdt.G/2023/PA.JS. Salah satunya adalah tuduhan bahwa Mirna berselingkuh dan berpindah agama.

Mirna membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

“Saya tidak tahu siapa yang dimaksud. Mereka juga tidak pernah berani menyebutkan nama. Sampai sekarang saya tidak tahu siapa sosok yang disebut beragama Kristen itu,” jelas Mirna.

Selain itu, Mirna juga mempertanyakan diterimanya klaim terkait dugaan peredaran narkoba di sejumlah kafe di Bali yang disebutkan oleh pihak mantan suami dalam persidangan.

Putusan tersebut berimplikasi pada hilangnya hak asuh Mirna terhadap kedua anaknya, serta terputusnya akses komunikasi dengan anak-anaknya selama hampir tiga tahun.

TRC PPA turut menyoroti pernyataan pihak mantan mertua yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Klaim tersebut, menurut TRC PPA, menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan imparsialitas proses peradilan.

Mirna juga mempertanyakan alasan pengalihan hak asuh anak yang dikaitkan dengan aktivitas kerjanya di luar Jakarta.

“Saya bekerja di luar Jakarta atas kesepakatan bersama karena kondisi ekonomi tidak mencukupi. Justru mantan suami yang meminta saya bekerja. Tapi itu kemudian dijadikan alasan, padahal bukti-bukti yang diajukan tidak berdasarkan fakta,” ungkapnya.

Jeny Claudya Lumowa menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik anak.

“Kami berharap pihak pengadilan dapat meninjau kembali putusan yang telah dikeluarkan, mengingat klaim-klaim yang diajukan tidak disertai fakta yang jelas,” ujarnya.

TRC PPA menegaskan pentingnya memastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban dalam konflik hukum orang dewasa, serta menekankan perlunya penegakan keadilan yang bebas dari diskriminasi dan intervensi apa pun.

“Apa yang kami sampaikan didasarkan pada catatan proses hukum, bukan tuduhan sembarangan. Tujuan kami semata-mata memastikan hak anak terlindungi dan pola asuh yang layak diterapkan,” pungkas Jeny Claudya Lumowa.

Comment