INDRAMAYU, (News Indonesia) — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mendatangi kantor DPRD Indramayu, untuk meminta kepastian hukum terhadap perangkat desa yang selama ini dinilai masih ada tindakan diskriminatif oleh kepala desa.
Diantaranya seperti memberhentikan perangkat desa yang dilakukan secara sepihak, padahal dalam UU maupun aturan tentang desa, tindakan seperti itu jelas telah menyalahi aturan.
Ketua PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin mengatakan, terdapat beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan dengan komisi I, selain mendesak agar pemkab Indramayu segera mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) mereka juga menuntut agar kepala desa (Kuwu) tidak sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desanya.
Menurutnya, setelah keluarnya aturan dan UU tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka kepala desa tidak boleh lagi memberhentikan perangkatnya secara sepihak.
“Kami meminta agar tidak terjadi lagi pemecatan secara sepihak oleh kuwu terhadap perangkat desanya,” tuturnya ditemui usai mediasi. Rabu (18/3/2020).
Dengan terbitnya UU dan aturan tentang desa yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pihaknya meminta agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimplementasikan oleh kepala desa.
“Dalam memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,” bebernya.
Berdasarkan pengalaman yang terjadi, selama ini banyak ditemukan kasus, dimana perangkat desa diberhentikan begitu saja oleh kepala desa (Kuwu) tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi tahun ini, akan banyak desa di kabupaten Indramayu yang akan melaksanakan pemilihan kuwu.
“Kami khawatir setelah pemilihan kuwu nanti akan banyak perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga terjadi pada saat ada PAW kepala desa beberapa waktu lalu, dimana PAW yang baru dilantik setelah 4 hari bekerja langsung memecat perangkat desanya, padahal secara aturan dan UU itu jelas tidak boleh dan harus melalui mekanisme yang berlaku,” keluhnya.
“Selain itu, kami juga menuntut, agar Pemkab Indramayu segera menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) melalui surat keputusan (SK) Bupati sebelum tanggal 30 Juni 2020,” imbuhnya.
Amirudin berharap, lewat audiensi dengan komisi I DPRD Indramayu, perangkat desa bisa mendapatkan perlindungan hukum, agar dalam melaksanakan program di pemerintahan desa bisa berjalan secara profesional, akuntabel dan berdasarkan kepastian hukum.
“Jangan sampai terjadi lagi pemecatan perangkat desa secara sepihak,” harap pria yang saat ini menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes) Cipancuh ini.
Sementara itu, Ketua Advokasi hukum PPDI Ali Said mengatakan, selama ini banyak terjadi pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh tersebut berpotensi menjadi ketimpangan di pemerintahan desa.
“Jika kepala desa (Kuwu) paham akan aturan yang ada, maka pemecatan sepihak itu pasti tidak akan terjadi. Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 67 tahun 2017 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang desa,” tuturnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ali ini menjabarkan, sebenarnya sudah terdapat putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan persoalan tersebut, namun putusan itu masih belum dilaksakan secara optimal oleh kepala desa.
Oleh sebab itu kata dia, Pemkab Indramayu melalui DPMD setempat agar dapat membina kepala desa yang dianggap telah melanggar aturan.
“Karena sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, ketika ada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan dan UU maka akan mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari bupati dan kalau masih tetap tidak diindahkan oleh kepala desa maka kepala desa itu dapat diberhentikan sementara waktu bahkan bisa diberhentikan selamanya,” tegasnya.
Untuk itu, sebelum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa, para calon harus menandatangani pakta Integritas.
“Isinya kurang lebih, apabila terpilih siap menerima sanksi ketika dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pintanya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Indramayu Ruswa menyatakan, pada intinya tuntutan PPDI mengarah terhadap keberadaan perangkat desa yang untuk disesuaikan dengan UU nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 67 tahun 2017 ataupun Perda nomor 4 tahun 2017 dan Perbup indramayu nomor 12G tahun 2016.
“Walaupun kuwu memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa tapi untuk memberhentikannya tidak bisa sewenang-wenang dan harus koordinasi dulu dengan camat,” tuturnya.
Dia berharap, jangan sampai kepala desa di PTUN kan lagi oleh perangkat desanya, seperti yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Bongas yang dipersoalkan ke PTUN, dan perangkat desa memenangkan perkara tersebut ditingkat Kasasi Mahkamah Agung.
“Dan Berdasarkan putusan MA pemecatan perangkat desa tanpa ada dasar itu salah,” tegas Ruswa.
Kendati demikian, kata Ruswa, keputusan tidak semudah membalik tangan, sehingga harus bersabar menunggu proses, untuk kemudian mendapatkan keputusan yang maksimal.
“Secara Prinsip, kami di DPRD ingin pelaksanaan regulasi tentang desa itu berjalan maksimal, kita ingin tata kelola pemerintah desa itu bisa profesional, sesuai tujuan UU nomor 6 tahun 2014 yaitu terbentuknya pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu, jangan sampai terjadi lagi kuwu ganti perangkat desa sembarangan,” pungkasnya. [dais/kid]
Comment