KOTA BOGOR, (News Indonesia) – Seorang pria berinisial S (32) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota, kejadian tersebut di Jl. Jabaru I RT. 003 RW. 005 Kelurahan Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (04/08/2021), sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jambret itu ditangkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat, kami bergerak ke lokasi langsung menangkap pelaku,” kata Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar, Kamis (5/8/2021).
Diketahui, pelaku merupakan warga Laladon Kabupaten Bogor, selama ini berprofesi sebagai pemulung dan korban berstatus pelajar berinisial LA (19).
Dalam aksinya, pelaku datang ke TKP menggunakan sepeda motor merk Honda Kharisma miliknya. Saat melihat korban berjalan bersama anak kecil, kemudian diikuti dari belakang dan langsung beraksi.
“Saat korban lengah pelaku merampas HP yang dipegang korban. Kemudian pelaku lari sehingga korban meminta bantuan warga sekitar. Warga mengetahui ada yang minta tolong dan pelaku diketahui kerap memulung di daerah itu,” jelas Rachmat.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bogor langsung bergerak ke TKP dan menelusuri alamat pelaku, setelah mendapat laporan masyarakat hingga mengetahui keberadaan pelaku.
“Kemudian penyidik mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Bogor Barat sekitar jam 17.00 WIB,” jelasnya.
Petugas sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone (Hp) Samsung A10 warna merah. Saat kejadian empat orang saksi melihat saat peristiwa itu terjadi.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Barat, berikut barang bukti. Termasuk mengumpulkan saksi-saksi di TKP,” terang Rachmat.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku terancam Pasal yang sangkakan yakni pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Comment