Kepada 90 Pejabat yang Dilantik, Bupati Faida Tegaskan Jangan Ada Pungli !

Pengambilan sumpah jabatan, Kepada 90 pejabat di Pendopo Jember. (Foto: Humas Pemkab Jember).

JEMBER, (News Indonesia) – Sebanyak 90 pejabat pada jabatan fungsional menjalani pelantikan di Pendopo Wahyawibagraha, Jumat (12/04/2019).
Puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Jember menjalani pelantikan. Lain dari yang biasanya, kali ini Bupati Faida melantik sejumlah pejabat fungsional. Jumlahnya, cukup mencengangkan. Sebanyak 90 orang disumpah.
Biasanya masyarakat awam lebih menantikan pelantikan pejabat struktural. Padahal kata bupati, jabatan itu ada 2 yakni struktural dan fungsional. Rupanya jabatan terakhir ini juga penting.
“Jabatan itu ada 2, yaitu struktural dan fungsional. Pejabat fungsional juga pejabat yang tidak kalah penting perannya di tengah masyarakat,” jelasnya. Jumat (12/04/2019).
Pejabat fungsional juga perlu dilantik dan disumpah, karena sebagian dari mereka yang mengalami kenaikan jabatan fungsional. Ada juga yang kembali jabatan fungsional.
Pejabat fungsional yang dilantik diantaranya tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, penyuluh pertanian, dan penguji kendaraan bermotor.
“Mereka juga perlu disumpah, karena pejabat fungsional ini mempunyai kompetensi, ilmu dan kewenangan. Seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Karena mereka melayani masyarakat. Jangan sampai terlibat pungli, karena kepercayaan masyarakat yang hilang, sulit untuk dikembalikan,” tegasnya.
Kepada pejabat fungsional di bidang kesehatan, bupati menjelaskan masih mempunyai pekerjaan rumah yaitu penurunan angka kematian ibu dan bayi. “Maka jalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Jaga diri, jangan sampai pungli dalam pelayanan,” pesan perempuan berlatar belakang dokter ini.
Pesan bupati kepada para pejabat fungsional tidak terlepas dari kasus yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan Siti Nurul Qomariyah. Nurul terbukti telah melakukan sejumlah penyimpangan sampai-sampai Dinas Kesehatan mengalami kerugian 60 miliar. Hal itu membuatnya harus dicopot dari jabatannya.
Sementara posisi Kepala Dinas Kesehatan yang lowong, bupati telah menunjuk seorang pelaksana tugas.
Pelepasan jabatan itu, lanjutnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan dari inspektorat dan melalui prosedur dan mekanisme pembinaan PNS.
“Sudah ada peringatan-peringatan. Pembinaan memang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan, sanksinya juga sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (Eko/Jie)

Comment