Tahun 2019, UMK Sampang Naik Delapan Persen
SAMPANG, (News Indonesia) – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Ketenaga Kerja Kabupaten Sampang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019.
Acara rapat pembahasan dan penetapan UMK tahun 2019 dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang jalan Syamsul Arifin. Acara tersebut di hadiri oleh instansi Pemerintah terkait, Perguruan Tinggi STKIP PGRI Sampang, Apindo, Kadin, Pengusaha dan Serikat Pekerja. Rabu (24/10/2018).
Saat dikonfirmasi usai acara, H. Bisrul Hafi Kabid Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja, selaku penanggung jawab tentang pembahasan pengupahan mengatakan UMK tahun 2019 kabupaten Sampang yang sudah disepakati sebesar Rp 1.736.267, berdasarkan PP no.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Jadi ada kenaikan 8 persen dari tahun 2018 yaitu dari Rp 1.632.201,” ujarnya kepada News Indonesia.
Bisrul Hafi menjeskan UM yang di tentukan sama dengan UMK tahun berjalan ini di tambah inflasi dan PDB, jadi kali dari hasil UMK, sehingga penambahan tahun 2018 ke 2019 sebesar 1.031.
“Alhamdulillah sudah disepakati bersama oleh tim pengusaha, Serikat pekerja dan dari tim upah Kabupaten dan ada kenaikan sebesar 1.031,” jelasnya.
Saat ditanya masalah pengupahan yang ada di Kabupaten Sampang masih banyak perusahaan yang membayar pekerja tidak sesuai atau di bawah UMK, Bisrul Hafi menuturkan hanya memberikan standar minimal bahwa UMK Sampang sebesar itu dan berupaya perusahaan mentaati.
“Sementara banyak perusahaan yang membayar upah di bawah standar karena mungkin, tingkat kemampuan perusahaan di bawah UMK, biasanya perusahaan tersebut sudah ada perjanjian dengan bekerja, mau apa tidak bekerja di perusahaannya, jadi kami tidak bisa memberikan sanksi,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap kepada perusahaan yang sudah maju supaya mengikuti aturan yang ada dan bisa memenuhi kebutuhan yang ditentukan oleh Disnaker. “Kami harap aturan ini dipatuhi oleh perusahaan di Sampang,” harapnya. (Me2t/Dewi).
Comment