Kadinsos Jember: Menggalang Dana Tak Boleh Sembarangan

JEMBER, (News Indonesia) – Bencana gempa yang menimpa saudara kita di Lombok NTB telah mengundang rasa empati dari masyarakat untuk ikut serta meringankan beban mereka.
Rasa empati itu pun diwujudkan dengan berbagai cara, mulai dari menjadi relawan dengan terjun langsung ke lokasi bencana, sampai penggalangan dana kepada publik yang kemudian akan disalurkan kepada para korban gempa Lombok guna meringankan beban kehidupan mereka.
Penggalangan dana kepada masyarakat pun menjamur dimana-mana, dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kaum akademisi, aktivis sosial kemanusiaan, musisi, budayawan dan lain-lain.
Mereka menggalang dana dengan berbagai cara, ada yang terjun langsung di setiap traffic light, melalui sosial media, menggelar suatu event, dan lain-lain.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah dana yang telah terkumpul itu tersampaikan kepada para korban bencana.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Jember, Isnaini Dwi Susanti menjelaskan bahwa penggalangan bantuan baik itu berupa uang maupun barang untuk sosial kemanusiaan harus mengantongi ijin dulu dari pemerintah. Hal ini guna memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar tersampaikan.
“Jadi gini ya, ada aturannya bahwa pengumpulan uang dan barang itu harus ada rekomendasi dari kita (Dinsos). Kita harus tahu betul bantuan tersebut memang tersalurkan,” jelas Isnaini, Sabtu (25/08/2018) tadi siang.
Hal ini mengacu pada PP No. 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang (pasal 2).
Pengumpulan itu pun tidak sembarangan bisa dilakukan oleh siapa saja, melainkan yang berhak melakukan pengumpulan sumbangan tersebut adalah organisasi atau badan (pasal 3, ayat 1) dan organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri (pasal 3 ayat 2).
Dalam undang-undang tersebut juga terdapat pengecualian dimana pengalangan dana diperbolehkan tanpa ijin pemerintah dengan syarat jika pengumpulan dana tersebut merupakan kegiatan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas dan kecil sehingga tidak memerlukan izin penyelenggaraan (Pasal 21). (Guntur/Dewi)

Comment