Bupati Faida Sebut Pejabat Negara di Jember yang Laporkan Kekayaannya Masih Rendah
JEMBER, (News Indonesia) – Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan suatu keharusan guna mewujudkan transparansi sesuai UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bupati Jember, dr. Faida, MMR menyebut tingkat kepatuhan para pejabat negara untuk melaporkan hartanya masih rendah.
“Pejabat eksekutif yang jumlahnya 83 orang, masih 17 orang yang melaporkan pada tahap pertama, terus naik menjadi 35 orang pada tahap kedua, namun itu masih jauh dari harapan kami, oleh karenanya kami adakan Bimtek ini,” tutur Faida dalam sambutan Bimtek dengan mendatangkan Direktorat LHKPN KPK RI, tadi pagi di Pendapa.
Faida melanjutkan untuk pejabat legislatif, dari 49 pejabat, yang telah melaporkan kekayaannya masih 12 pejabat.
Bimtek oleh Direktorat LHKPN KPK RI diikuti oleh para pejabat eksekutif dan legislatif, mereka diajari tata cara melaporkan harta melalui aplikasi e-LHKPN sesuai peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016 dimana para penyelenggara negara wajib melaporkan hartanya setiap setahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Ketua Tim Bimtek, Dian Widiarti melaporkan bahwa pelaporan dari Pejabat Negara di Kab. Jember masih di bawah 50 persen, oleh karenanya dia mendorong para Kepala Instansi Pemerintahan untuk memberikan sanksi tertentu bagi anggotanya yang belum juga melaporkan harta kekayaannya.
“Misal diberikan sanksi ditunda promosinya, tidak bisa mengikuti lelang jabatan atau juga penundaan pembayaran insentif bagi para pejabat yang tidak patuh,” kata Dian. (Gun/Dewi)
Comment