‎Gempur Dengan Literasi Hukum, Locus 68 Kelurahan: Gerakan Fondasi Budaya Tertib di Kota Hujan

Foto: Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta saat acara program pelayanan publik.

‎KOTA BOGOR, (News Indonesia) -‎ Saat ini Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda menjalankan program pelayanan publik bertajuk “Gempur Dengan Literasi Hukum” yang sasarannya di 68 kelurahan Kota Bogor.

Program ini mengusung misi Bogor Beres Bogor Maju berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2025.

‎Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Aspemkesra, Eko Prabowo mewakili Walikota Bogor Dedie A. Rachim telah membuka dua kegiatan pada hari jumat 21 November 2025 di Auditorium Bima Arya Gedung Perpustakaan Kota Bogor.

‎Dilatar belakangi banyaknya persoalan yang harus segera dituntaskan terkait pelayanan informasi publik.

‎Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengambil inisiatif menyamakan persepsi melalui literasi regulasi daerah Kota Bogor, melalui kegiatan penguatan literasi hukum difasilitasi teknologi JDIH dan gerakan sadar hukum, dengan sinergitas 68 Kelurahan, Ketua LPM dan Ketua RW se Kota Bogor diharapkan dapat menyelesaikan persoalan substansi warga.

‎Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor menyatakan, program pembentukan Posbakum di 68 kelurahan yang sudah mencapai 100% diharapkan dapat menjawab persoalan substantif warga, sehingga dalam layanan konsultasi, informasi, dan bantuan hukum dengan gratis.

‎Alma mentampaikan, sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pelayanan hukum untuk penyelesaian persoalan hukum diluar pengadilan dengan pola perdamaian berdasarkan syarat dalam peraturan.

‎Kontroversi yang mengemuka terkait biaya yang minim dalam penyebarluasan informasi produk hukum daerah juga menjadi perhatian warga agar transparan dan akuntabilitas dapat melibatkan warga.

‎”Meskipun disambut positif oleh warga, program ini memerlukan komitmen dan konsisten agar implementasi Bogor Beres Bogor Maju dapat terlihat jelas dimasyarakat melalui pelibatan warga dalam pelaksanaannya,” ungkap Alma Wiranta

‎Para Lurah, Ketua LPM dan para tokoh masyarakat mengharapkan program literasi hukum di 68 Kelurahan berlanjut dengan kualitas layanan yang tepat sasaran dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan.

‎Menurutnya, program ini tidak memerlukan waktu lama setelah Bagian Hukum dan HAM komitmen bersama LBH Sinar Asih.

‎”Dalam enam bulan pertama, tercatat lebih dari 200 warga Kota Bogor mendapatkan layanan hukum dengan gratis, 114 kasus non litigasi berhasil didamaikan melalui mediasi dan pendampingan hukum, dan selebihnya bagi warga yang berhadapan hukum mendapat bantuan advokasi melalui LBH Sinar Asih saat bersidang di Pengadilan secara probono (tidak dibebani biaya perkara,” terangnya.

‎Disampaikan Alma, data yang terhimpun di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menunjukkan ketaatan hukum masyarakat naik 35% dibandingkan tahun sebelumnya, dan tahun 2025 ini Pemkot Bogor dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 99,28 predikat AA (Istimewa) naik 0,64 poin dari tahun sebelumnya.

‎Alma Wiranta menegaskan, literasi hukum adalah pilar utama pembangunan kota yang berkeadilan.

“Kami ingin warga Kota Bogor tidak hanya tahu haknya, tapi juga bisa melaksanakan kewajiban, ini namanya budaya tertib hukum yang baik,” ujarnya.

‎Langkah kedepan kata Alama adalah untuk meredam kontroversi persoalan hukum terkait fasos fasum maupun aset Pemkot Bogor, Alma Wiranta berencana memperkuat sinergi dengan beberapa organisasi masyarakat, pemuda dan lembaga pendidikan tinggi guna meningkatkan pengawasan independen terhadap pelanggaran Perda Kota Bogor.

‎Pemerintah Kota Bogor terus melakukan evaluasi setiap kuartal terhadap laporan pengaduan masyarakat, terutama warga yang tidak terlayani dengan baik dan segera mengeluarkan SK Walikota terkait tim gabungan penanganan pungutan liar.

‎Alma menuturkan, Program Gempur Kota Bogor dengan literasi hukum terus dijalankan oleh Bagian Hukum dan HAM sampai akhir tahun 2025, dikarenakan KUHP dan KUHAP akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

‎Harapan besar menjadikan Kota Bogor sebagai Kota yang nyaman karena adanya pelayanan baik dari pemerintah daerah, kolaborasi NGO membenahi HAM, tertib hukum dan budaya, sehingga nantinya masyarakat Kota Bogor dapat sejahtera dibawah duet kepemimpinan Walikota Dedie A Rachim dan Wakil Walikota Jenal Mutaqin.

‎”Budaya tertib hukum merupakan kepastian yang membawa keadilan, kemanfaatan dan kedamaian di Kota Bogor. Oleh karenanya kami terus perkuat komunikasi dua arah agar Pemkot Bogor dapat melayani warga dengan baik,” tutup Alma Wiranta setelah paparan Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Bogor.

Comment