JAKARTA, (News Indonesia) — Kuasa pendamping dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA), Jeny Claudya Luwowa, memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan penggunaan narkoba yang sebelumnya dialamatkan kepada Mirna Novita, ibu kandung dari dua anak yang terlibat dalam Perkara No. 841/PDT.G/2023/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Jeny, pihaknya ingin meluruskan informasi yang beredar dengan menyampaikan bukti sah hasil tes narkoba yang telah dilakukan melalui lembaga berwenang.
“Kami ingin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Jeny menjelaskan, untuk memastikan kebenaran atas tuduhan yang muncul selama proses perkara, Mirna Novita telah menjalani tes narkoba melalui dua lembaga resmi, yakni:
- Kepolisian Resor Jakarta Selatan (Polres Jaksel)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
Dari kedua pemeriksaan tersebut, hasil tes menunjukkan negatif, atau tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba.
“Hasil dari dua lembaga resmi tersebut menegaskan bahwa Mirna Novita tidak menggunakan narkoba,” kata Jeny.
Bukti resmi hasil tes narkoba tersebut, lanjut Jeny, telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai bagian dari dokumen pembuktian dalam perkara hak asuh anak. Pihaknya juga berencana menyampaikan salinan bukti tersebut kepada pihak relevan lainnya agar informasi yang keliru tidak terus beredar dan merugikan pihak terkait.
Jeny menegaskan bahwa TRCPPA berkomitmen mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam setiap proses pendampingan serta memastikan fakta berjalan sesuai jalur hukum.
“Tuduhan yang tidak berdasar tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi psikologis dan kesejahteraan anak-anak,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terkait dapat melihat bukti dan proses secara objektif.
Comment