JAKARTA, (News Indonesia) — Proses hukum terkait perkara perceraian Mirna Novita kembali mendapat perhatian, setelah kuasa pendamping dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menyampaikan sejumlah sanggahan terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedur yang terjadi selama persidangan.
Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan jujur dan objektif. Ia menampik anggapan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya tidak sesuai aturan.
“Kami tidak pernah bertindak di luar koridor hukum. Justru kami ingin memastikan semua proses dilakukan secara adil, tanpa adanya manipulasi bukti atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak,” ujar Bunda Naumi.
Salah satu hal yang disorot TRC PPA adalah insiden ketika Mirna Novita berupaya memeluk anaknya di area persidangan. Insiden tersebut disebut terekam dalam video dan disaksikan beberapa pihak.
Menurut Bunda Naumi, kejadian itu menjadi perhatian karena menunjukkan situasi emosional yang dialami ibu dan anak dalam proses persidangan.
“Ada rekaman video dan saksi yang melihat langsung bagaimana Bu Mirna mencoba memeluk anaknya, tetapi kemudian langkahnya dihadang. Bahkan ada tindakan melangkahi Bu Mirna. Ini bukan sekadar soal sopan santun, tetapi menyangkut hak seorang ibu untuk berinteraksi dengan anaknya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi seperti itu tidak seharusnya terjadi dalam proses hukum yang mengutamakan perlindungan terhadap anak.
TRC PPA juga menyoroti tindakan pihak lain yang datang ke rumah keluarga Mirna sambil melakukan perekaman tanpa izin. Bunda Naumi menyebut tindakan tersebut tidak hanya memicu ketidaknyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi pihak keluarga.
“Datang ke rumah orang sambil merekam tanpa izin itu tidak pantas dan bisa menimbulkan rasa takut. Apalagi keluarga sudah dalam situasi tertekan. Etika dan tata krama seharusnya tetap dijunjung, siapa pun orangnya,” kata Bunda Naumi.
Lebih lanjut, TRC PPA memastikan bahwa seluruh fakta dan bukti akan disampaikan secara terbuka melalui mekanisme pengadilan. Bukti video dan keterangan saksi disebut telah dipersiapkan sesuai prosedur.
“Semua yang kami sampaikan akan dibuktikan di pengadilan. Bukti-bukti resmi, bukan rekayasa. Kami ingin memastikan bahwa keadilan dapat diraih oleh Bu Mirna dan anak-anaknya,” tegas Bunda Naumi.
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperkeruh suasana, melainkan menyampaikan kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak ingin menambah kebencian. Kami hanya menyampaikan fakta yang kami lihat sendiri, demi memastikan hak-hak ibu dan anak terlindungi,” ujarnya.
Comment